AMPIP Sultra Sayangkan Pernyataan Manajemen PT WIN Soal Dispensasi

Harianpublik.id,Kendari – Ketua Asosiasi Pemuda Peduli Investasi Pertambangan (AMPIP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Afdal angkat bicara terkait pernyataan Manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) yang disampaikan oleh Project Manager Nur Iman disalah satu media cetak.

Pasalnya, Nur Iman menyatakan bahwa dispensasi yang belum dimiliki PT WIN merupakan persoalan yang sudah lama dipersoalkan.

“Isu lama ini, sudah 10 kali mi ini dipersoalkan,” kata Nur Iman.

Menyikapi hal itu, Ketua AMPIP Sultra Afdal, mengaku memang benar isu tersebut sudah lama dipersoalkan, namun sampai saat ini juga belum diselesaikan PT WIN, sehingga terkesan enteng persoalan dispensasi yang menjadi syarat.

“Wajar ketika dia (Nur Iman) mengatakan seperti itu, karena selain menjabat sebagai KTT, dia juga sebagai Project Manager. Dari kedudukan jabatan saja sangat sulit dia polah mana menjadi tanggungjawabnya,” kata Afdal.

Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan sikap Nur Iman yang dianggap lebih dominan berada pada posisi sebagai Project Manager dibanding KTT. Padahal jika diketahui, posisi KTT merupakan seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan, yang memimpin dan bertanggungjawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

“Sedang Project Manager bertanggungjawab terhadap organisasi induk, proyeknya sendiri, dan tim yang bekerja dalam proyek,” jelasnya.

Akibatnya, lanjut dia, persoalan lingkungan pertambangan yang harus diperhatikan dengan otomatis terabaikan. Faktanya, kedudukan regulasi pun sudah tidak diketahui dan dipatuhi demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Menurut kami, tidak heran jika manajamen PT WIN dalam hal ini Nur Iman mengutarakan pernyataan tersebut, karena tupoksi sebagai KTT tidak lagi dijalankan bahkan dia lebih dominan sebagai Project Manager yang orientasinya untuk memikirkan seberapa besar keuntungan yang harus di dapatkan,” cetusnya.

Belum lagi, sambung Afdal adanya pernyataan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) yang baru-baru ini disampaikan dibeberapa media bahwa PT WIN belum memiliki dispensasi sampai saat ini. Sehingga belum dapat melakukan aktivitas penggunaan jalan nasional.

Sedang dalam aturan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, PT WIN sebelum melakukan aktivitas lalu lintas di jalan nasional harus memiliki dispensasi yang di terbitkan oleh BPJN.

Dari syarat administrasi, kata Afdal setiap perusahaan wajib membuat surat pernyataan yang didalamnya tertuang sanggup untuk melakukan perbaikan alinemen vertikal dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian ruang bebas, peningkatan kekuatan struktur jalan, peningkatan kekuatan struktur jembatan, dan pengaturan lalu lintas.

“Kami duga selain tidak patuhi aturan, kewajiban perusahaan pun untuk memberikan jaminan konstruksi sudah tidak bisa dilaksanakan. Faktanya, di lapangkan jalan sudah mulai rusak, lantas jika jalan yang dibangun melalui anggaran APBN itu dirusak siapa yang akan di rugikan, tentu selain masyarakat sebagai pengguna jalan. juga negara mendapatkan imbas dari aktivitas lalu lintas PT WIN,” tuturnya.

Sementara itu, Masih Afdal, jaminan yang lain seperti yang disebutkan pasal 36 yakni jaminan kerugian pihak ketiga berupa jaminan bank atau jaminan perusahaan asuransi yang nilainya ditentukan oleh penyelenggara jalan yang harus di setorkan.

“Bagaimana ceritanya mau menyetorkan jaminan kerugian pihak ketiga berupa jaminan bank atau jaminan perusahaan asuransi, jika PT WIN belum memiliki dispensasi. Seharusnya sesuai aturan yang berlaku itu disetorkan sebagai jaminan apabila dikemudian hari PT WIN tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebut bahwa ketidak jelasanya perencanaan secara teknis yang sesuai dengan pasal 35 yang mencakup dari rute, jenis muatan yang diangkut, jumlah angkutan, berat dan dimensi angkutan, rencana teknis dan jadwal waktu pelaksanaan.

“Karena banyaknya kerugian yang ditimbulkan itu, serta adanya dugaan upaya melawan hukum, kami minta agar BPJN Sultra untuk memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan atau pembatalan dispensasi yang sementara diurus PT WIN,” tegas pria itu.

Namun, jika kemudian hari BPJN Sultra akan memberikan dispensasi agar benar-benar mengacu pada peraturan yang ada. “Pemberian dispensasi ini kan hanya untuk keperluan rute, jumlah angkutan dan waktu tertentu, agar hal ini menjadi bahan acuan perusahaan tersebut,” katanya.

Dia memaparkan bahwa sanksi itu jelas diatur dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan Pasal 63 ayat setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagai dimaksud Pasal 12 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.

Olehnya itu, terakhir Afdal mengaku, bakal melaporkan persoalan ini kepihak berwajib sebab persoalan ini hanya dianggap enteng saja.

“Kami bakal melaporkan kepihak berwajib persoalan ini, karena dianggap enteng meski sudah melawan hukum,” tutupnya. (**)

Komentar