Harianpublik.id,Kendari – Sikap bejat yang dilakukan seorang pemuda bernama Syamsuardi warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari akhirnya menuai balasannya dengan mendekam dalam jeruji besi.
Pasalnya, pelaku sejak tahun 2019 hingga 2021 melakukan perbuatan naifnya kepada 4 orang anak yang berusia sekitar 8, 10 dan 12 tahun yang masih berada di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolresta Kendari melalui Kasat Reskrim, AKP. Fitrayadi mengungkapkan, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka bernama Syamsuardi di Jl. Martandu di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.
Bermula, pada 26 April 2022 lalu, orang tua salah satu korban berinisial MUR mendapatkan informasi bahwa anaknya yg bernama AL dicabuli oleh tersangka.
Usai mendengarkan hal tersebut, kemudian MUR menanyakan kepada anaknya berinisial AL dan AL membenarkan bahwa dirinya telah dicabuli sekitar Desember 2021 lalu.
Lalu, MUR melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib berdasarkan laporan polisi No. LP/281/IV/2022/SULTRA/Resta Kendari, tanggal 29 April 2022.
Atas dasar itu, dan Surat Sprinkap Nomor:SP Kap/135/V/2022/Reskrim, tanggal 13 Mei 2022 dibawah pimpinan Kasatreskrim Tim Buser 77 melakukan penangkapan di Jl. Martandu Kambu Kota Kendari.
“Saat ini tersangka telah kami amankan di Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,” ucap AKP Fitrayadi.
Pelaku yang diketahui merupakan Tehnisi salah satu penjualan Motor di Kota Kendari itu, diduga melakukan perbuatan pencabulan yang sama terhadap beberapa korban lainnya di waktu yang berbeda.
“Tersangka kerap melakukan perbuatan pidana yang sama terhadap beberapa korban di waktu yang berbeda, yaitu antara tahun 2019 – 2021 yang berinisial, SE, Nar dan LS, dia Warga Kota Kendari dan Satu Warga Kabupaten Konawe,” sebut Fitrayadi.
Olehnya itu, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau cabul
“Untuk tersangka telah melangar Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.16 thn 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (**)
Laporan : Afdal
Komentar