Buruan Daftar, Polres Konsel Buka Pendaftaran Anggota Polri Tahun 2022

Harianpublik.id,Konsel – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022.

Hal ditandai setelah Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo SH SIK M.Si didampingi Kabag Sumda, AKP Prasadja SH memimpin rapat panitia Penerimaan Polri tahun 2022, di ruang video conference (vicon) Polres Konsel pada Rabu (6/4/2022).

AKBP Wisnu Wibowo menjelaskan, penerimaan anggota Polri tahun 2022 ini dibuka dua pendaftaran. Pertama, penerimaan Taruna Akpol yang mulai 30 Maret sampai 18 April 2022 secara Online melalui WWW.PENERIMAAN POLRI.GO.ID.

Sementara itu, untuk yang kedua yaitu penerimaan Terpadu Bintara Polri gelombang II T.A 2002 yang dibuka mulai 31 Maret hingga 11 April 2022 secara Online melalui WEBSITE PENDAFTARAN-HTTPS:/PENERIMAAN POLRI.GO.ID.

Dihadapan seluruh panitia yang terlibat dalam Sprint penerimaan Polri tersebut, Kapolres menyampaikan beberapa arahan dan penekanan.

Dia menegaskan agar menghindari komplain masyarakat dalam pelaksanaan tugas Panitia Penerimaan Polri. Untuk itu, ia meminta panitia untuk melaksanakan tugas secara transparan.

“Dalam pemeriksaan berkas administrasi agar benar-benar diteliti umur, domisili, tinggi badan. Sebab, hal ini dapat menimbulkan komplain. Saya mengharapkan agar personil yang terlibat dalam kepanitiaan agar bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Untuk diketahui, persyaratan umum dalam penerimaan Polri sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat.

5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).

6. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).

7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari
Polres setempat).

8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. (**)

Penulis: Rizal

Komentar