Harianpublik.id,Kendari – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, mendorong setiap pekerja yang ada di perusahaan untuk membentuk organisasi serikat pekerja atau serikat buruh, agar dapat melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakerperin Kota Kendari Susianti Hafid mengatakan, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana telah jelas disebutkan.
“Jika ada pekerja yang menginginkan komunikasi masalah gaji atau hak-hak pekerja maka mereka mengadukan ke serikat pekerja kemudian serikat itu lah yang menjadi penengah antara pengusaha dan pekerja,” ucap Susianti Hafid.
Setiap serikat pekerja lanjutnya, harus mampu menyuarakan hak-hak para pekerja dengan poin penting berupa tidak adanya intimidasi dari pihak pimpinan atau pengusaha.
“Jadi serikat pekerja itu syarat bekerja yang dianggap cakap mampu menyuarakan hak-hak para pekerja dan tidak ada intimidasi dari pihak pimpinan atau pengusaha mereka harus bekerja sesuai koridor, tugas dan fungsi mereka,” kata dia.
Perempuan berhijab itu berharap kepada serikat pekerja dapat bersikap adil ketika menjalankan tugasnya, serta mengutamakan hak-hak anggotanya atau pekerja, terutama masalah upah, waktu kerja, dan waktu istirahat.
“Sampai saat ini ada beberapa perusahaan yang terdaftar di serikat pekerja yaitu, PDAM, Kendari Pos, Bank Sultra dan Hotel Athaya. Adapun syarat masuk ke serikat pekerja yaitu, pekerja yang dianggap cakap mampu berkomunikasi dengan baik pada pekerja yang lain untuk menyuarakan hak-hak pekerja. Dan itu tidak ada intimidasi dari pihak pimpinan,”tutupnya. (**)
Penulis: Arwan
Komentar