Harianpublik.id,Muna – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha akhirnya menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Kades Lagasa, M. Asdam Sabriyanto dalam kasus ijasah palsu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara.
Juru Bicara (Jubir) PN Raha, Melby Nurrahman saat ditemui sejumlah awak media, pada Kamis (16/5/2024) membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Raha telah menjatuhkan vonis kepada Kades Lagasa setelah terbukti bersalah dalam kasus ijazah palsu.
“Saya belum baca amarnya secara lengkap. Tapi yang jelas putusannya 7 bulan penjara,” singkatnya.
Sidang putusan vonis terhadap Kades Lagasa dalam kasus dugaan ijazah palsu digelar pada Rabu (15/5/2024). (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar