harianpublik.id-Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Maklumat terkait larangan membawa senjata tajam (Sajam), mulai 22 Januari 2022 dengan dengan Nomor: Mak/01/XII/2021, Senin(24/1/2022).
Maklumat itu diteken oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto. Mengingat semakin maraknya tindak kriminalitas menggunakan senjata tajam yang kerap terjadi di Sultra, sehingga Kapolda Sultra mengambil langkah tersebut untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra membenarkan Maklumat tersebut. Ia mengatakan bahwa Polda Sultra telah menjamin kemananan masyarakat, apabila menemukan kelompok orang yang membawa senjata tajam maka segera dilaporkan.
“Setiap orang dilarang membawa dan memiliki serta menyimpan, menguasai senjata tajam apalagi melukai seseorang,” salah satu isi dari Maklumat itu.
Maklumat mengancam seseorang tentang undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun Penjara. Apabila didapatkan penggunaan senjata tajam, maka masyarakat dalam melaporkannya. (**)
Reporter: Mit
Komentar