Harianpublik.id,Kendari – Kurang lebih lima bulan, polemik pungutan liar (Pungli) serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh oknum Syahbandar Lapuko sudah bergulir di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Nanum proses hukum yang berjalan terkesan lamban sehingga tak henti menuai sorotan.
Terbaru, Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) Sultra kembali menyoroti dan menilai persoalan tersebut terkesan ditutup – tutupi.
Presidium IPPMA Sultra, Erik Santo sangat menyesalkan Kejati Sultra yang terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut.
“Kita sudah menunggu berbulan bulan dari laporan kami melalui LKBHMI tapi ini sepertinya sengaja diperlambat,” ungkap Erik, Sabtu (28/5/2022).
Erik menyebut terkait adanya kegiatan sejak kemarin (27/5), hingga hari ini (28/5) proses pemuatan ore nickel di Jety milik PT. Triple Eight Energy.
“Itu kegiatan kembali berjalan sejak kemarin, mereka sudah close tinggal menunggu SPB dari Syahbandar,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya menduga adanya main mata antara Kejati Sultra dan Syahbandar Lapuko dalam proses hukum tersebut sehingga ada dugaan kesengajaan dalam memperlambat dan menutupi proses hukum dari laporan kasus tersebut.
“Kami duga ada main mata ini, karena setiap ditanyakan selalunya masih diproses. Kami tidak dapat jawaban pasti. Kami yakin Kejati pasti tau soal tongkang yang masuk ini hari,” katanya.
Untuk itu, pihaknya akan mengadukan Kejati Sultra ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas peristiwa tersebut dan melaporkan Syahbandar Lapuko ke Dirjen Perhubungan Laut (Perhubla) dalam waktu dekat ini.
“Percuma kita lapor disini ternyata, nanti kita akan lapor ke Kejagung dan Perhubla minggu depan. Ini sudah kelewatan,” tukas Erik. (**)
Penulis: Afdal
Komentar