Harianpublik.id,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita puluhan miliar uang tunai yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Kejati Sultra, Dr Patris Yusran Jaya mengatakan bahwa penyitaa uang tersebut dari sejumlah rekening pemilik perusahaan pertambangan di Blok Mandioda
“Ini hasil penyitaan uang dari beberapa rekening dan perusahaan yang ada di Blok Mandiodo,” ujar Patris kepada awak media, pada Kamis (24/8/2023).
Patris menambahkan, uang sitaan tersebut akan disimpan di rekening dinas Kejati Sultra sebelum memiliki status hukumnya.
“Kita akan simpan uang ini di rekening dinas Kejati Sultra sebelum mendapatkan status hukum. Setelah ada status hukumnya akan kita serahkan ke kas negara,” jelasnya.
Sementara itu, uang jumlah uang yang disita Kejati Sultra dari tangan korupsi berjamaah di Blok Mandiodo, dengan rincian, mata uang rupiah sebesar Rp 59,275.226 828. Mata uang Dollar Singapura sebesar SGD, 1.350.000 atau sebesar 15. 273.900.000 dan mata uang Amerika Serikat USD, 296.700 atau sebesar 4.539.510.000.Total uang yang disita sebersar Rp79.088.636.828. (Red/Edisi Indonesia)
Komentar