Harianpublik.id,Kendari – Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melaporkan dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), Pungutan Liar (Pungli) dan penyalah gunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Wilker Lakara di Pelabuhan milik PT. Triple Eighr Energy, pada Selasa (28/6/2022).
Anggota Presidium IPMA, Erik Santo membeberkan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat terkait dokumen izin sandar dan olah gerak kapal sehingga pihaknya kembali menyambangi Kejati Sultra untuk membawa laporan dan bukti tambahan.
“Kami sudah ada bukti kuat terkait dokumen olah gerak dan izin sandar di pelabuhan itu, maka mestinya tidak ada lagi alasan Kejaksaan untuk tidak segera menindak,” Kata Erik saat ditemui di Kantor Kejati Sultra.
Dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kejati Sultra untuk mengecek perkembangan laporan yang sudah di masukkan sejak januari lalu namun tidak ada kepastian.
“Ya, karena yang lalu selalunya mereka bilang masih dalam proses bahkan katanya mereka tidak tau jika masih ada kegiatan di Tiple. Makanya kami datang bawa laporan dan bukti maka nda ada lagi alasan,” tegasnya.
Pihaknya menekankan agar Wilker Lakara diberikan sanksi tegas oleh atasannya, dalam hal ini Kepala Kantor Unit penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko karena telah mengambil alih tugas Kepala Syahbandar.
“Kami harap ini ada sanksi tegaslah dari Kepala KUPP Lapuko karna ini berlebihan dan saya kira tidak ada kuasa untuk mereka ambil alih tugas Kepala Syahbandar,” tukas Erik.
Pihaknya bakal mempresure laporan yang mereka layangkan ke Jakarta minggu depan serta melaporkan Kejati Sultra ke Kejagung jika tidak segera ada tindakan laporan.
“Kami akan presure laporkan yang di Jakarta minggu depan, serta Kejati juga akan kami lapor kalau belum ada tindakan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Wilker Lakara belum dapat terkonfirmasi. (**)
Penulis: Afdal
Komentar