Ketua TKBM – PLT Konut Sesalkan Proses Hukum Penggelapan Jasa TKBM Tambang

harianpublik.id-Konut – Pengurus dan Buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pemuda Lingkar Tambang (PLT) di Konawe Utara (Konut) menyatakan ketidakpuasan terhadap proses penegakan hukum di tingkat penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dana jasa TKBM – PLT di daerah itu.

Sebelumya, sejak Kamis (4/11/2021), Polres Konut menetapkan Akram Qushai, PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) Konut sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dana jasa TKBM Pemuda Lingkar Tambang di Konut.

Namun penetapan tersangka penggelapan upah buruh Koperasi TKBM PLT yang dilakukan seorang ASN Kabid Lalu Lintas pada Dishub tersebut, tidak dibarengi dengan penahanan atas tersangka. Laporan polisi yang didahului dengan adanya somasi pada September 2021, kemudian pengaduan pada November 2021 diabaikan oleh tersangka meski penyidik telah mengupayakan restorative justice di dalam penanganan perkara ini.

“Penahanan tersebut kami anggap perlu mengingat upah buruh senilai Rp. 850.000.000,- tidak disita dan dialihkan kepada pihak lain atas nama La Ode Husen pada bulan Juli 2021,” ucap Ketua TKBM PLT Site Konut, Rachmat Musthafa.

Lanjut dia, di dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, telah cukup dijadikan dasar penahanan atas tersangka. Oleh karenanya, tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya yang hingga saat ini masih merupakan kuasa dari perusahaan bongkar muat (PBM) PT. Putra Kembar Bahari.

Sementara itu, di dalam BAP terungkap apabila PBM PT. Putra Kembar Bahari adalah perusahaan yang merupakan milik dan dijalankan oleh tersangka, akan tetapi mendudukkan kedua orang tuanya di posisi Direktur (ibu) dan Komisaris (bapak) yang juga merupakan seorang purnawirawan anggota Polri. Sehingga adalah mustahil apabila Direktur dan Komisaris selaku pemberi kuasa kepada tersangka tidak mengetahui adanya aliran dana yang digelapkan oleh tersangka.

“Oleh karenanya, kami mendesak Kapolres dan Penyidik Polres Konut untuk mengembangkan keterlibatan Direktur dan Komisaris PBM PT. Putra Kembar Bahari dan menjeratnya dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta menetapkan mereka sebagai tersangka berikut menahannya,” tegas Musthafa.

“Bahwa kami menuntut Kapolres dan Penyidik agar bekerja secara presisi dan mengusut aliran dana di dalam rekening perusahaan dan rekening pribadi tersangka senilai tersebut di atas serta penggunaannya agar menjadi barang sitaan polisi. Bahwa kami menduga apabila aliran dana senilai Rp.450.000.000 yang menurut pengakuan tersangka dipinjam oleh La Ode Husen adalah fiktif dan mengada-ada serta petunjuk dari pihak lain demi mengaburkan keberadaan dana upah milik Pengurus dan buruh Koperasi TKBM PLT,” tambah dia.

Lanjut Musthafa, sisa uang selebihnya yang menurut keterangan tersangka digunakan untuk berfoya-foya perlu diusut kebenarannya. Oleh karena itu oihaknya yakin apabila dana tersebut telah tercampur ke dalam harta kekayaan pribadi dan perusahaan tersangka yang dibuktikan dengan adanya pembelian mobil Pajero Dakkar pada akhir 2020 dan satu unit rumah di Kelurahan Tinobu Kecamatan Lasolo secara tunai. Dengan pangkat IIIb adalah hal yang mustahil seorang ASN mampu membelinya dengan harga yang fantastis.

“Hasil audiensi kami bersama Kasatreskrim Polres Konut memberikan jawaban bahwa, pertama tidak ditahannya tersangka karena penyidik berpendapat apabila tersangka tidak akan melanggar Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Yaitu, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti serta ada jaminan dari istri tersangka,” katanya.

Namun pada kenyataannya, telah ada niat dari tersangka untuk melakukan dua dari ketiga syarat tersebut. “Terhadap tuntutan kami atas keterlibatan orang tua tersangka sebai Direktur dan Komisaris PBM PT. Putra Kembar Bahari, Kasat Reskrim Polres Konut menyampaikan apabila masih melakukan pendalaman, akan tetapi petunjuk awal dari keterangan keduanya tidak mengetahui aliran dana dan penggunaannya oleh karena PBM tersebut dikelola sepenuhnya oleh tersangka. Adapun terkait aliran dana yang dipinjam oleh La Ode Husen, penyidik akan melakukan pendalaman lebih jauh uang tersebut digunakan untuk apa,” beber Musthafa.

Lanjut dia, adapun terkait aliran dana yang digunakan untuk berfoya-foya dan konon berada di dalam kekuasaan La Ode Husen, TKBM PLT mendesak agar penyidik melakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap aliran dana dan rekening koran pribadi Tersangka dan perusahaan PBM PT. Putra Kembar Bahari dan memeriksa penggunaan uang tersebut beserta alirannya.

“Selanjutnya kami telah melakukan penyampaian kepada Bupati agar supaya tersangka dapat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Konut oleh karena diduga kuat akan menggangu kinerja pemerintahan terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya,” ucap dia lagi.

“Saya menyesalkan atas ketidak adilan proses hukum yang terjadi di Polres Konut sejak April lalu. Kami buat laporan polisi terkait penggelapan dana upaha jasa TKBM yang dilakukan oleh oknum PNS di Konut, sampai saat ini yang bersangkutan baru dinyatakan tersangka saat dana upah buruh Jasa TKBM telah dihabisinya,” cetusnya.

Ketua TKBM Pemuda Lingkar Tambang Site Konut juga menegaskan kiranya Kapolres Konut betul-betul menjalankan presisi Kapolri di Bumi Oheo Konawe Utara, agar penegakan hukum di daerah ini berjalan sesuai ketentuan dan amanat undang-undang Republik Indonesia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi TKBM PLT Jusmang Djalil, S.H. menyampaikan bahwa tidak sependapat dengan pendapat Kasat Reskrim Polres Konut oleh karena pertimbangan subyektif yang disampaikan oleh penyidik terbantahkan dengan adanya fakta tersangka menghilangkan barang bukti. Dimana semula menurut keterangannya di dalam BAP dana upah kliennya tersimpan aman di dalam rekening tersangka.

“Namun berdasarkan keterangan yang dibuat oleh La Ode Husen, dana tersebut telah dipinjam olehnya. Sehingga terang dan nyata tersangka telah berupaya menghilangkan barang bukti. Terhadap alasan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Kuasa Hukum berpendapat bahwa tersangka berpotensi kembali mengulangi perbuatannya oleh karena hingga saat ini tersangka masih memegang kuasa penuh dari Direktur PBM PT. Putra Kembar Bahari dan masih melakukan aktivitas yang bertautan dengan Koperasi TKBM kliennya. Sehingga alasan tersebut tidak dapat diterima, namun selaku Kuasa Hukum juga berpendapat bahwa penyidik dalam hal ini sangat berhati-hati terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung. Bahwa terkait dugaan keterlibatan langsung Direktur dan Komisaris PBM PT. Putra Kembar Bahari adalah fakta dan nyata yang terlihat dari adanya tandatangan Direktur (istri Komisaris) di dalam surat penunjukan kerja kepada Koperasi TKBM PLT.

“Terlebih saat mediasi dilangsungkan antara klien kami bersama Direktur PBM mengakui bahwa ia mengetahui dan akan menyerahkan dana upah klien kami setelah mendapat ijin dari Pengacara PBM PT. Putra Kembar Bahari,” tandas Djalil.

Komentar