Mahasiswi di Bombana Terlibat Jaringan Sabu, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Harianpublik.id,Bombana – Dalam dunia peredaran narkotika, sosok pelaku biasanya didominasi oleh kaum pria. Namun kali ini, Satresnarkoba Polres Bombana dibuat terkejut. Seorang perempuan muda, berstatus mahasiswi, justru menjadi bagian dari jaringan sabu yang berhasil diungkap dalam Operasi Sikat Anoa 2025.

Perempuan itu adalah ES (25), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah. Ia diamankan di kediamannya di BTN Citra Garden, Desa Lantowonua, setelah namanya muncul dalam pengakuan pelaku utama inisial Dn (32), yang lebih dulu diringkus di Jalan Pengairan, Kelurahan Lameroro, pada Sabtu (1/11/2025) sore.

Semuanya bermula dari informasi masyarakat pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, yang menyebut adanya seorang pria sering melakukan transaksi sabu di wilayah Rumbia. Tak ingin kehilangan jejak, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, tepat pukul 17.40 Wita, target yang diintai muncul. Pria itu melaju pelan dengan motor Honda Genio di Jalan Pengairan. Gerak-geriknya mencurigakan. Polisi segera melakukan penyergapan cepat dan berhasil mengamankan Dn.

Saat digeledah, petugas menemukan 5 paket sabu di saku celana dan 24 paket lainnya di dalam tas kecil hitam di bagasi motor. Dalam tekanan interogasi di lokasi, pelaku akhirnya membuka rahasia yang membuat polisi terkejut.

“Ada seorang teman perempuan yang tahu soal barang itu,” ucapnya lirih di hadapan penyidik.

Nama yang disebut Dn membawa polisi ke arah yang tak biasa, seorang mahasiswi. Biasanya, kasus narkotika di Bombana melibatkan laki-laki sebagai bandar, kurir, atau pengedar. Tapi malam itu, penyidik menemukan pengecualian.

Tim bergerak cepat menuju perumahan BTN Citra Garden, tempat ES Rumahnya tampak tenang dari luar, lampu ruang tamu menyala lembut. Namun di balik pintu itu, polisi menemukan seorang perempuan muda yang gugup dan ketakutan saat tim Satresnarkoba mengetuk pintu dan memperkenalkan diri.

ES tak banyak bicara. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui mengenal Dn dan mengetahui aktivitasnya terkait sabu. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti non-narkotika seperti plastik bening, pipet, alat isap, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi berhasil menyita 32 paket sabu dengan berat bruto 9,68 gram. Keduanya, Dn dan ES kini mendekam di Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika masih jarang terjadi di wilayah Bombana.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana menegaskan, peran perempuan dalam kasus ini cukup aktif dan akan ditelusuri lebih dalam.

“Biasanya pelaku laki-laki, tapi kali ini kami temukan perempuan muda yang ikut berperan. Ini peringatan keras bahwa peredaran narkoba sudah menyasar siapa saja, tanpa pandang usia atau gender,” ujarnya.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polres Bombana kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan cepat dari bisnis gelap narkotika. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran sabu tak lagi mengenal batas, bahkan seorang mahasiswi bisa terseret dalam dunia berbahaya itu. (**)

Reporter: Ismi Azizah

Komentar