harianpublik.id-Masa jabatan 101 kepala daerah berakhir tahun 2022 ini. Dari jumlah itu, tujuh diantaranya gubenur, 76 bupati dan 18 wali kota.
Dilansir dari Kompas.com, tujuh gubernur yang habis masa jabatannya di tahun ini yaitu Gubernur DKI Jakarta Anies, Baswedan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Oleh karena pilkada baru akan digelar pada 2024, kursi 101 kepala daerah itu dipastikan tidak akan diisi oleh kepala daerah definitif di tahun ini.
Lantas, untuk mengisi kekosongan 101 jabatan tersebut, selanjutnya akan ditunjuk penjabat kepala daerah. Siapa saja yang bisa menjabat?
Deretan penjabat kepala daerah
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada 2024.
“(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.
Menurut Benni, Pasal 201 Ayat (10) UU tersebut menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Terkait munculnya wacana penunjukan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah, Benni tak menjawab secara tegas.
“Rujukannya sudah jelas, Pasal 201 UU 10 Tahun 2016. Jadi kita berpedoman ke sana,” kata dia.
Adapun perihal jabatan pimpinan tinggi diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 UU tersebut memerinci tentang jabatan pimpinan madya dan pratama.
Merujuk pasal itu, deretan pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi penjabat sementara gubernur adalah:
sekretaris jenderal kementerian
sekretaris kementerian
sekretaris utama
sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara
sekretaris jenderal lembaga nonstruktural
direktur jenderaldeputiinspektur jenderal
inspektur utamakepala badanstaf ahli menteri
kepala sekretariat presiden
kepala sekretariat wakil presiden
sekretaris militer presiden
kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden
sekretaris daerah provinsi dan jabatan lain yang setara
Sementara itu, yang dimaksud dengan pimpinan tinggi pratama yang berhak menjadi penjabat wali kota/bupati meliputi:
direktur
kepala biroasisten deputi
sekretaris direktorat jenderal
sekretaris inspektorat jenderal
sekretaris kepala badan
kepala pusatinspektur
kepala balai besar
asisten sekretariat daerah provinsi
sekretaris daerah kabupaten/kota
kepala dinas/kepala badan provinsi
sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) dan jabatan lain yang setara
Komentar