harianpublik.id-Kendari – Setelah melewati empat tahun masa penahanan usai tersandung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 lalu, Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) dijadwalkan bebas pada Maret 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama, pada Kamis (3/2/2022).
Ia mengatakan walau belum mengetahui detail hari dan tanggalnya, namun ia memastikan keduanya akan bebas pada Maret mendatang.
“Untuk hari dan tanggalnya kami belum tahu persis tapi kami pastikan keduanya bebas pada bulan empat,” ujarnya.
Lanjut Dama mengatakan, bebasnya Asrun dan ADP merupaka bebas murni karna masa pidanya telah habis, meski keduanya berada di lokasi tahanan berbeda.
“Pak Asrun di Lapas Kelas IIA Kendari sementara ADP berada di Rutan Kelas IIB Konawe tetapi mereka akan bebas secara bersama. Merujuk dari kasus dan semenjak awal penahannya,” kata dia.
Diketahui Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar, setelah dikena OTT KPK pada 2018.
Saat itu, Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.
Keduanya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun anak Asrun dan (ADP) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan. (**)
Laporan: Mit
Komentar