harianpublik-Konawe – Pemberhentian terhadap sejumlah Perangkat Desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Amosilu, Justa terus menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, pemecatan itu terkesan improsedural dan tidak sesuai aturan.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kedes tentang pemberhentian Perangkat Desa Amosilu Kecamatan Besulutu Kabupaten Konawe yang dilayangkan kepada aparatnya.
Dalam SK tersebut tercantum lampiran nama nama perangkat desa yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas mulai dari pemberhentian Sekretaris Desa, unsur Staf Sekretariat, Staf Pelaksana Teknis, Kepala Dusun, Ketua Rukun Tetangga, Kader Posyandu, Tokoh Adat hingga Imam Desa.
Pemberhentian yang dilakukan Kades Amosilu telah membuat kegaduhan dan ketidakstabilan di tengah masyarakat terhadap proses pelayanan pemerintahan di desa.
Sekretaris Desa (Sekdes), Abdul Basrin yang menerima Surat Keputusan Kepala Desa No 07 Tahun 2022 pada tanggal 06 Januari 2022 pekan lalu tentang pemberhentian dirinya sebagai Sekdes, mengaku sangat terkejut dan aneh dengan adanya Keputusan Kepala Desa yang memberhentikan dirinya.
“Sangat aneh apa yang dilakukan Justa mengirimkan Surat Pemberhentian saya sebagai Sekdes, tanpa saya tahu apa salah kami dan maksud yang dia lakukan terhadap kami para perangkat desa,” ucapnya.
Abdul Basrin yang menjabat Sekdes sejak 2020 lalu itu, menguraikan perihal pemberhentian dirinya sebagai Sekdes dan para perangkat desa lainnya merupakan keputusan yang sewenang-wenang, dan tak berdasar yang dilakukan Kedes.
Ia menegaskan akan membawa persoalan ini kejalur hukum dan melaporkan ke instansi terkait hingga mengadukan ke Bupati Konawe dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum dengan menggugat keputusan pemberhentian kami di PTUN serta mengadukan ke Bupati dan DPRD. Ini kami lakukan agar bisa memberikan pelajaran kepada masyarakat dan khususnya para Kepala Desa agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan pemecatan terhadap aparatnya,” tegas dia.
Dirinya juga menyoroti soal pengelolaan keuangan Dana Desa yang tidak transparan oleh Kades sejak dirinya menjabat sebagai Sekdes tidak pernah dilibatkan dan mengetahui soal nominal dan peruntukan Dana Desa. Sehingga dirinya bersama Direktur BumDes dan Ketua BPD melaporkan dugaan penyalaguaan Dana Desa yang dilakukan Kepala Desa ke pihak Kepolisian Resort Konawe.
“Selama saya menjabat Sekdes tidak pernah saya tahu itu soal berapa nominal penggunaan Dana Desa. Nanti saya dilibatkan saat diminta tanda tangan saja tapi peruntukan dan pengunaan anggaran itu Kepala Desa Sendiri yang atur, terbukti dua tahun pemerintahannya sudah dua kali ganti Bendahara Desa menandakan pengelolaan keuangan kacau balau,” cetus Basrin.
Di tempat yang sama, Kepala Dusun, Ambo B yang juga diberhentikan mengaku heran dengan tindakan Kades yang tidak mencerminkan sikap panutan dalam memimpin.
Dikatakanya, Justa selaku Kades Amosilu telah melaporkan dirinya ke pihak Kepolisian Sektor Sampara dengan dugaan penyalagunaan bantuan sapi ternak dengan Laporan Pengaduan Sdr. JUSTA (Kades Amosilu) Tanggal 01 Desember 2021 No Pol : Sp Lidik/25/XII/2021/Reskrim.
“Bisa dikatakan kami ini salah satu yang berperan menjadikan dia Kepala Desa sudah tidak didengar saran dan masukan kami sebagai orang tua di kampung. Terus itu yang dia laporkan di Polsek soal penyalagunaan bantuan sapi mengada-ada karena dia sendiri yang buatkan berita acara soal bantuan sapi yang saya terima sudah mati di tahun 2020 lalu. Dan buktinya surat pernyataan tersebut masih saya simpan, terus yang disalahgunakan itu apa kemungkinan Kepala Desa sendiri yang menyalahgunakan,” ungkapnya.
“Saya akan laporkan balik Justa selaku Kepala Desa karena telah mencemarkan nama baik saya kalau dia tidak minta maaf,” tambah Ambo.
Untuk diketahui, Kepala Desa tidak boleh meberhentikan Perangkat Desa sembarangan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan tidak bertentangan dengan Undang Undang No 6 Tahun 2014.
Sesuai pasal 5 Permendagri No 67 Tahun 2017 Perangkat Desa yang bisa diberhentikan karena meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan harus sesuai mekanisme peraturan perundang undangan terkait. (**)
Komentar