harianpublik.id-Kendari – Ditemukan beberapa kegiatan yang telah dilakukan PT Bukit Makmur Resource (BMR) di Desa Mapila, Kecematan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak memiliki izin Amdal dan persetujuan lingkungan.
Kegiatan yang dimaksud melanggar tersebut berupa pembangunan sarana dan penunjang pengolahan dan pemurnian nikel.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sultra menyoroti kegiatan PT BMR tersebut yang sudah melanggar, namun tetap berjalan.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintan Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 3 ayat 1 bahwa persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
“Kami mempertanyakan kelengkapan berkas izin Amdal. Selain itu, kami juga soroti soal pembebasan lahan masyarakat yang katanya masih belum selesai pembayaran ganti rugi,” ucap Sekertaris Repdem Sultra Adi Maliano.
Untuk itu, Repdem Sultra bakal mengawal dan melaporkan jika benar PT BMR belum menyelesaikan kewajiban di bidang Amdal dan belum membayar ganti rugi lahan masyarakat.
“Kami lihat ada sudah ada surat teguran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana dengan Nomor 660/57/22. Dengan ini, kami meminta PT BMR membayar sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 pasal 516 ayat 1 dan 2 berupa denda Administrasi sebesar 5% dari nilai investasi atau paling banyak Rp 3 miliar. Kami akan terus mempresur masalah ini sampai selesai,” tegasnya.
Untuk itu, PT BMR diminta untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang sebelum memiliki persetujuan lingkungan.
Penulis: Ahyar
Komentar