Pemerintah Bakal Wajibkan Vaksin Dosis Penuh Bagi yang Bepergian

harianpublik.id-Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi yang bepergian atau pelaku perjalanan.

Hal itu seperti yang diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Kebijakan itu akan berlaku baik untuk perjalanan antarkabupaten atau kota dalam wilayah aglomerasi atau di luar wilayah aglomerasi dan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Oleh karenanya, dia pun mengajak masyarakat yang belum menerima vaksinasi untuk segera mendapatkannya.

“Seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, diharapkan dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/12).

Terkait cakupan vaksinasi daerah, pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya di bawah rata-rata nasional.

“Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing,” jelasnya.

Adapun, pemerintah tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.

Selain itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. (**)

Komentar