harianpublik.id-Buteng – Bupati Samahuddin senantiasa mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Tengah (Buteng), terkait dengan kedisiplinan.
Hal itu kembali disampaikan Samahuddin dalam pelantikan 30 Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Administrator dan pengawas pada Kamis (17/2/2022). Rotasi jabatan tersebut sebagai bentuk penyegaran pada struktur birokrasi pemerintahan dii wilayah kerjanya.
Dalam pelantikan kesekian kali yang dilakukan sebelum berakhir masa jabatannya ini, Bupati juga memperingatkan agar jajaran pegawai dapat maksimal bekerja dan selalu taat terhadap etika bekerja tidak ikut campur dalam urusan politik
“Birokrasi tidak perlu berpolitik, kerja saja, yang diutamakan itu kerja dan kerja perbaikan mental juga penting. Kita harus tahu cara berkomunikasi dengan baik. Birokrasi itu orang berpendidikan jangan sekali kali mengucapkan kata-kata yang kasar,” tegas La Ramo sapaan akrab Bupati Buteng ini.
Dirinya memberikan peringatan keras kepada pejabat yang baru saja dilantik maupun seluruh pegawainya terkait aturan baru bagi abdi negara. Bahwasannya, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari tidak akan diberikan TPP sampai sanksi berat bisa dipecat.
“Sekarang ada aturan baru, pegawai negeri yang tidak hadir 10 hari itu punya catatan tidak diberikan TPP dan sanksi terberatnya bisa dipecat, ini aturan baru,” tandas Bupati.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Buteng Samrin menambahkan, aturan baru bagi ASN yang tidak berkantor selama 10 hari bisa dipecat, tertuang dalam PP 94 Tahun 2021. Dimana sanksi tersebut akan diterima oleh pegawai yang tidak disiplin terhadap kehadiran.
“Mengenai pegawai yang tidak hadir sepuluh hari nanti kita akan sosialisasikan terlebih dahulu. Aturan ini tertuang dalam PP 94 Tahun 2021. Semoga awal Maret kita sudah terapkan,” jelasnya.
Berdasarkan aturan, 10 hari tak berkantor dihitung selama satu tahun kerja, sehingga baik ketidakhadiran berturut-turut maupun akumulatif akan diperhitungkan berdasarkan daftar hadir. Kemudian Sanksi terberat dari aturan baru tersebut oknum pegawai yang melanggar dapat dipecat.
“Periode perhitungannya itu tidak hadir berturut-turut maupun akumulatif itu tetap kena selama satu tahun yang ditandai dengan daftar hadir. Jadi penerapannya bertahap sanksi ringannya tidak diterimakan TPP, dan sampai sanksi terberat itu bisa saja dipecat,” tukas Kepala BKPSDM Buteng ini. (**)
Penulis: And
Komentar