harianpublik.id-Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengekuarkan surat perintah pengosongan Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan areal Tambat Labuh.
Pasalnya, dalam isi surat tersebut meminta PKL segera membongkar secara mandiri dan mengosongkan dan memindahkan tempat usaha paling lambat tanggal 3 Februari 2022. Hal itu dikarenakan tempat tersebut akan diperuntukan sebagai lahan parkir kendaraan pengunjung.
Menanggapi kebijakan Pemkot Kendari itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Sekertaris Adi Maliano sangat menyayangkan kebijakan tersebut tanpa memikirkan PKL yang melakukan kegiatan usaha di kawasan Kendari Beach (Kebi).
“Pemkot Kendari jangan buta hati dengan masyarakat terkhusus PKL sekitaran Kebi. Sebelum surat instruksi itu seharusnya PKL Dipanggil dulu untuk dialog bersama dan dicarikan solusi, mengingat penghasilan masyarakat PKL ini masih kurang karena baru akan pulih semenjak covid-19,” ucapnya, Eabu (2/2).
Lanjut Adi Maliano, PKL itu juga masyarakat Kota Kendari, terlepas dari Ilegal atau tidak, pemerintah harus lebih dekat dengn masyarakat dalam setiap mengambil keputusan.
“Harapan kami PKL dan Pemkot Kendaru duduk bersama untuk dicarikan solusinya,” tandasnya. (**)
Reporter: Ahyar
Komentar