PT Rajawali dan CS8 Tak Punya IPPKH, AMPM Desak DLHK dan Polda Sultra Turun Tangan

Harianpublik.id,Kendari – Aktivitas pertambangan PT Rajawali Soraya Mas dan CS8 diduga melanggar peraturan perundang-undangan dengan telah menambang di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Atas dugaan tersebut, ratusan masa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat (AMPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sultra dan Mapolda Sultra agar turun tangan untuk menindak aktivitas pertambangan tersebut, Selasa (29/3/2022).

“Sudah notabenenya DLHK dan Kepolisian sebagai sentral penegakkan hukum di wilayah Sultra tegas dalam menertibkan oknum-oknum atau perusahaan yang dengan sengaja mengobrak-abrik amanat perundang-undangan,” ucap Jendral Lapangan AMPM La Ode Ngokolilino dalam orasinya.

Aktivitas yang dilakukan PT Rajawali Soraya Mas dam CS8 yang beroperasi di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), sangat disayangkan. Sebab telah sewenang-wenang menambang di lahan koridor dan menggarap hutan lindung di wilayah IUP PT Antam, Tbk UPBN Konut tanpa adanya persetujuan.

“Kedua tambang itu telah menambang tanpa IPPKH, dimana secara regulasi dan perundang-undangan dokumen diwajibkan sebelum melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung. Itu sudah jelas melanggar pasal 134 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba),” papar Ngokolilino.

AMPM menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak bisa dilakukan pada area terlarang sebelum adanya izin dari instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang dijelaskan pada pasal 50 ayat 3 huruf g junto. Lalu, pasal 38 ayat 3 undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi bahan tambang dalam kawasan hutan, tanpa pemberian IPPKH.

Meskipun begitu, katanya hingga saat ini PT Rajawali dan CS8 masih melakukan aktivitas seperti biasanya tanpa adanya tindakan tegas dari kepolisian dan Dinas Kehutanan Sultra. Bahkan, mereka juga menduga ada oknum kepolisian yang dengan sadar dan sengaja memback up dua perusahaan tersebut untuk memuluskan aktivitas ilegal mining.

“Parahnya lagi PT RSM dan CS8 terang-terangan menggarap hutan lindung di wilayah IUP PT Antam tanpa adanya SPK ataupun persetujuan dalam bentuk apapun dari PT Antam,” terangnya.

Untuk itu, AMPM mendesak Dinas Kehutanan Prov Sultra segera melakukan sidak atas dugaan aktivitas penggarapan hutan lindung yang sengaja dan sadar di lakukan oleh PT Rajawali dan CS8 di wilayah IUP PT Antam. “Kami juga mendesak Polda Sultra, segera menangkap dan memeriksa Dirut PT Rajawali inisial TN dan PT CS8 inisial CPT atas dugaan menambang tanpa IPPKH,” tegasnya.

Selain itu, AMPM juga mendesak Kabid Propam untuk memeriksa serta menetapkan oknum anggota kepolisian dari Polda Sultra yang berinisial SGT yang diduga kuat membeck up aktivitas PT rajawali dan CS8 di WIUP PT ANTAM di Marombo Konawe Utara

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Sultra, Beni Raharjo membenarkan bahwa kedua perusahaan tersebut berdasarkan data di DLHK Provinsi Sultra tidak tercacat dalam entitas sebagai pemegang izin PPKH.

“Aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat ini segera kita tindak lanjuti sesegera mungkin, kalau gak ada halangan lusa kita akan turun,” kata Beni.

Berdasarkan laporan AMPM, dia menyebutkan ada tiga titik koordinator yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung tapi oleh kedua perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan. Dia juga mengaku sudah pernah berkali-kali Dinas Kehutanan Sultra bersama penegakkan hukum lainnya turun melakukan pengawasan di Blok Marombo, Konawe Utara.

“Seandainya hasil Sidak nanti kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan maka akan dilakukan penindakan sesuai kewenangan DLHK jika tidak akan dilimpahkan ke penegakkan hukum lain yang berwewenang. Kalau tidak salah ya lokasi ini sudah pernah juga ada putusan pengadilannya. Intinya nanti kita akan turun melakukan pengawasan langsung secepatnya,” tutup Beni. (**)

Komentar