Harianpublik.id – Pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Sebelumnya, ditetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.
Hal itu seperti yang diungkapkan Menteri Perdagangan (Mmendag) Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).
“Menyikapi perkembangan situasi minyak goreng. Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng,” jelasnya.
Peraturan yang baru Permendag Nomor 11 sudah resmi berlaku, tepat sejak aturan itu diundangkan. “Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan,” lanjut Lutfi.
Sementara, sebelumnya kebijakan baru hanya untuk minyak goreng curah yang ditetapkan harus dijual Rp 14.000/liter. Informasi ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Oleh karena itu, sesuai apa yang disampaikan bapak Menko Perekonomian terkait perubahan harga minyak curah jadi Rp 14.000 untuk HET, kami dari kepolisian siap mengawal sehingga jaminan distribusi dan ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan,” ungkap Listyo Sigit dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3) lalu. (**)
Sumber: Detikcom
Komentar