Sidak 21 OPD Lingkup Pemprov Sultra, Wagub Beberkan Hasilnya

Harianpublik.id,Kendari – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas bersama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 21 Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada Senin (9/5/2022).

Berdasarkan hasil sidak ini, rata-rata kehadiran ASN sekitar 80 hingga 100 persen.

“21 OPD yang disidak rata-rata kehadiran 80 persen hingga 100 persen. Kehadiran ASN di hari pertama masuk kantor terbilang tinggi,” ungkap Wagub Sultra, Lukman Abuawas.

Menurut dia, ASN yang tidak hadir terkonfirmasi ada yang tugas di luar ada yang sakit. Masih Lukman, sudah diberikan penegasan apabila absen tanpa alasan maka sankinya adalah TPP dipotong.

“Sanksi yang lain adalah penundaan kenaikan pangkat dan sanksi yang paling berat apabila dengan catatan pernah melakukan kesalahan seperti yang lalu-lalu maka akan diberikan teguran keras,” terang Lukman.

Kata dia, sidak akan tetap berlanjut pada Selasa 10 Mei 2022 di OPD lingkup Pemprov Sultra lainnya.

Sementara itu, Pj Sekda Pemprov Sultra, Asrun Lio mengatakan, waktu libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk memperpanjang libur.

“Sejak corona melanda beberapa tahun lalu, lebaran kali ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk bertemu sanak keluarga di kampung halaman, termasuk juga bagi para ASN lingkup Pemprov sehingga banyak yang memanfaatkan libur dan cuti bersama ini untuk pulang kampung dengan tetap memenuhi ketentuan prokes kesehatan covid-19,” ucap Akademisi asal Moronene Bombana ini.

Asrun melanjutkan, meskipun ada perhatian dari pemerintah dengan memberikan libur dan cuti bersama yang cukup panjang tersebut, lantas tidak membuat ASN, khususnya lingkup Pemprov Sultra untuk menambah libur, melainkan menjadi motivasi untuk kembali bersemangat dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai aparatur negara serta pelayanan kepada masyarakat.

“Bagi ASN yang sengaja menambah libur, tentu akan mendapatkan sanksi kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, kita harapkan setelah libur dan cuti bersama, kehadiran pegawai lingkup Pemprov kembali normal seperti biasa dan tugas-tugas pelayanan pun kembali berjalan seperti biasanya,” tukas Kadis Dikbud Sultra ini.

Penulis: Manto

Komentar