harianpublik.id-Konkep – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) bakal menghapus status honorer mulai 2023. Nantinya, di instansi pemerintahan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer.
Pasalnya, mulai 2023 nanti status pegawai di pemerintahan hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi rencan penghapusan honorer tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKDSDM), Umar mengatakan bahwa Pemda Konkep masih membutuhkan tenaga honorer.
“Kami masih butuh honorer untuk membantu menyelesaikan tugas di Pemda Konkep,” ucap Umar saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022).
Oleh karena itu, menurutnya penghapusan tenaga honorer di Pemda Konkep akan dikondisikan sesuai kebutuhan daerah. Untuk itu, Pemda Konkep masih akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih akan melakukan koordinasi dengan Kementerian masing-masing.
“Tenaga honorer di Konkep berakhir di 2023 berdasarkan peraturan pemerintah No. 49 Tahun 2019 melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB),” kata Umar.
“Namun penghapusan tenaga honorer itu harus menyesuaikan kondisi dan kebutuhan daerah,” tambah Umar.
Dia menegaskan bahwa Konkep itu daerah baru jadi masih membutuhkan tenaga honorer seperti Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas mengawal perda, Dinas Lingkungan Hidup sebagai tenaga kebersihan, dan Dinas Perhubungan sebagai tenaga pengamanan jalur lalu lintas.
“Konkep itu daerah baru jadi masih membutuhkan tenaga honorer,” tandasnya.
Untuk diketahui, jumlah tenaga honorer di Pemda Konkep masih ada sekitar 1.900 yang tersebar di seluruh OPD. (**)
Komentar