Harianpublik.id,Kendari- Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan (pengusaha) kerap terjadi. Oleh karena itu, penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi suatu organisasi/perusahaan, sebagaimana yang telah diatur dalam perundangan ketenagakerjaan.
Pasalnya, perselisihan hubungan industrial di perusahaan timbul akibat perpedaan pendapat yang dipertentangkan dan pada dasarnya dalam bentuk perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja.
Untuh mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial karyawan dan perusahaan tersebut, belum lama ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kendari melakukan sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) di hotel Kuba selama empat hari dengan menghadirkan seratus orang peserta dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah.
Kadis Nakertrans Kota Kendari, Muh. Ali Aksa mengaku, kasus terjadinya perselisihan perusahaan dan karyawan di Kota Kendari sering terjadi, maka sosialisasi ini bertujuan untuk menekan terjadinya perselisihan hubungan antara perusahaan dan karyawan agar lebih memamahi aturan sesuai undang-undang ketenagakerjaan untuk memberikan hubungan yang humanis.
“Sosialisasi ini merupakan bagian mensosialisasikan peran pemerintah agar senantiasa memahami aturan-aturan pemerintah baik formal dan non formal agar bisa terkendali untuk mendapatkan hubungan yang humanis,” kata Ali Aksa beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mempunyai kewajiban memberikan pendampingan, bimbingan dan memfasilitasi antara pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan perselisihan antara pengusaha dan pekerja. Hal ini sebagaimana tertuang dalam beberapa pedoman undang-undang yang dapat digunakan dalam menyelesaikan perselisihan, diantaranya UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi di lapangan. Kegiatan ini bagian dari upaya untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara pengusaha dengan para pekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Kendari, Susianti Hafid, menambahkan pemerintah perlu melaksanakan sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini sebagai peningkatan pemahaman para pekerja buruh dan pengusaha dalam menanggulangi permasalahan perselisihan hubungan industrial yang berdampak meningkatnya jumlah pengangguran.
“Sehingga kedepannya ketika ada permasalahan antara perusahaan dengan pekerja dapat diselesaikan dengan baik karena didalamnya terjadi interaksi yang baik,” singkatnya. (**)
Komentar