Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga harga minyak curah sebesar Rp14.000-15.500 per liter. Hal itu sudah diatur dalam Undang Undang Perdagangan No. 6 Tahun 2022.
Meskipun demikian, hingga saat ini di pasaran pedagang masih menjual minyak curah dengan harga yang tidak sesuai dari harga yang telah ditentukan.
Hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kota Kendari Alda Kesutan Lapae. Dia mengatakan harga minyak goreng curah hingga saat ini belum kembali normal.
“Sesuai harga yang telah ditetapkan harga minyak goreng curah itu Rp14 .000 – Rp 15.500 ribu per liter. Sedangkan di pasar-pasar pada umumnya itu masih dijual Rp18.000 ribu per liter,” ungkap Alda saat ditemui beberapa waktu lalu.
Kadis menyebut, penyebab harga minyak curah yang masih dijual diatas harga yang ditetapkan dikarenakan ketersediaan stok mulai kurang. “Meskipun untuk sekarang menurut hasil pemantauan kami Kota Kendari untuk minyak curah maupun kemasan goreng stokya masih aman,” ucapnya.
Dia mengulaskan, sesuai pantauan Dinas Perdagangan, harga minyak di pasar itu naik. Namun masih kondisi stabil atau mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan. “Kenaikan harga minyak itu masih bisa kita tangani. Karena kenaikannya tidak terlalu signifikan. Stok minyak juga untuk Kota Kendari sendiri masih aman,” katanya.
Lanjut Alda, harga minyak goreng curah ini akan kembali stabil jika stoknya banyak. Berdasarkan data Dinas Perdagangan, minyak goreng curah hanya tersedia di beberapa pasar seperti, Pasar Andonohu, Pasar Korem, Pasar Panjang, Pasar Lapulu, dan Pasar Baru.
“Kami akan terus menghimbau pada pedagang-pedagang di pasar agar tidak menjual minyaknya terlalu mahal. Karena berdampak juga kepada masyarakat. Perlu diingat kembali kenaikan harganya tidak terlalu signifikan sehingga jangan terlalu cemas, akan hal ini,” tukas Kadis. (**)
Penulis: Arwan
Komentar