1.943 Warga Binaan di Sultra Terima Remisi HUT ke-81 RI, 18 Orang Langsung Bebas

Harianpublik.id,Kendari – Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 18 warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II dan Pengurangan Masa Pidana Umum II. Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin, 17 Agustus 2026.

Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka kepada perwakilan penerima remisi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Sulardi.

Ia menegaskan pemberian remisi tidak dipungut biaya. Menurut dia, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dari total penerima, sebanyak 1.909 narapidana memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 17 narapidana menerima Remisi Umum II atau langsung bebas. Adapun dari kelompok Anak Binaan, 16 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I dan 1 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II.

Penerima remisi tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. Lapas Kelas IIA Kendari mencatat jumlah penerima terbanyak, yakni 759 orang.

Berikutnya Lapas Kelas IIA Baubau 254 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, LPKA Kelas II Kendari 52 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 198 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 198 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, dan Rutan Kelas IIB Unaaha 228 orang.

Selain remisi umum, sebanyak 21 narapidana juga menerima Remisi Tambahan kategori pemuka. Pemberian tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjadi tamping sekurang-kurangnya enam bulan, menjalani minimal sepertiga masa pidana, serta memiliki masa pidana paling sedikit tiga tahun.

Mereka juga dinilai aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari pekerjaan, pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan hingga kegiatan industri.

Andi Sumangerukka mengatakan remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana. Menurut dia, remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan selama mengikuti proses pembinaan.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik,” ujar Andi.

Ia meminta para penerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, Andi berpesan agar kebebasan tidak disia-siakan dengan mengulangi pelanggaran hukum.

“Gunakan kebebasan ini sebaik-baiknya. Jangan ulangi kesalahan yang sama,” katanya.

Salah satu penerima remisi, Juli, warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Kendari, mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya. Ia menyebut remisi tersebut menjadi dorongan untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih karena mendapatkan remisi. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Juli.

Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan. Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, remisi sekaligus menjadi titik awal untuk kembali membangun kehidupan bersama keluarga dan masyarakat. (**)

Komentar