SOP Jurnalis

oleh

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan HarianPublik.id yang menaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas kewartawanannya, memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

Dalam melaksanakan tugas, wartawan HarianPublik.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas wartawan HarianPublik.id meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa HarianPublik.id;

Dalam menjalankan tugas, wartawan HarianPublik.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat dan diintimidasi dari pihak manapun;

Karya wartawan HarianPublik.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

Wartawan HarianPublik.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

Dalam penugasan di wilayah konflik bersenjata, wartawan Harianpublik.id yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

Dalam perkara yang menyangkut karya wartawan HarianPublik.id perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya wartawan, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan HarianPublik.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

Pemilik atau menejemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan HarianPublik.id untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Kendari, 20 November 2022

Pimpinan Redaksi