Harianpublik.id,Muna – Kisah La Ode Muhammad Nurasim seorang Kepala Desa Terpilih yang sampai saat ini juga belum dilantik. Bahkan polemik itu masih terus menyita perhatian publik di Kabupaten Muna.
Tak sedikit masyarakat di wilayah Bumi Sowite menantikan seperti apa akhir dari Polemik PSU Pilkades Muna.
Kali ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna mengundang kembali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna untuk menggelar pertemuan di ruang Rapat DPRD untuk meminta kejelasan kapan polemik PSU Pilkades Muna selesai.
“Kami Komisi I ingin mendengar dari Pemkab Muna terkait surat dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada 26 Januari 2023 yang lalu,” ujar Ketua Komisi I, La Ode Iskandar, pada Selasa (14/3/2023).
“Surat klarifikasinya sudah dimasukkan dari Bulan Februari namun menurut Pemkab Muna menunggu tanggapan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa atas surat klarifikasi dari Pemkab Muna,” sambungnya.
Lanjut kata Iskandar, bahwa tadi telah disepakati oleh Pemkab Muna jika sebelumb20 Maret 2023, tanggapan itu belum juga datang, maka akan disusul ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
“Jadi jika tanggapan itu belum juga datang maka akan di susul ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Pasitoka dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP-KPK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepastian atas surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa tentang perintah untuk melantik Kepala Desa Terpilih yang ditujukan pada Bupati Muna.
“Kami belum tahu secara pasti apa alasan pemerintah sehingga belum melakukan pelantikan, tetapi rujukan kami surat tersebut,” kata Pasitoka.
“Alasan apapun yang mereka sampaikan ada surat Dirjen Pemerintahan Desa yang kedua kami tidak mau melihat itu, karena rujukan kami surat yang pertama. Jika Kepala Desa Terpilih belum juga dilantik maka kami akan terus lakukan perlawanan,” tegasnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar