Harianpublik.id,Jakarta – Tidak dapat libur tambahan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan untuk mengambil cuti.
Hal itu berdasarkan hasil rapat Menpan-RB bersama Kemenko PMK, bahwa secara umum tidak ada libur nasional tambahan untuk Nataru kali ini. Meski demikian, dipastikan para ASN boleh mengambil cuti di momentum libur panjang tersebut.
“Ini memang secara umum tidak ada libur nasional baru. Tapi untuk ASN boleh ambil cuti. Boleh,” kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari Detikcom, pada Kamis (14/12/2023).
Meski ASN diperbolehkan untuk berlibur, Anas menjamin pelayanan publik tetap akan berjalan optimal. Pihaknya juga telah menyiapkan langlah mitigasi untuk mengantisipasi hal ini.
“Tapi sudah kita sampaikan ada mitigasi untuk pelayanan publiknya. Jadi setiap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), pimpinan diatasnya boleh mengizinkan ASN untuk cuti di Natal dan tahun baru, terutama untuk bagi mereka yang merayakan, teman-teman nasrani, ini boleh,” jelasnya.
“Tetapi harapan kami nanti bisa dorong pelayanan publik tetap jalan. Sehingga untuk teman-teman yang tidak cuti bisa dioptimalkan,” sambung Anas.
Di sisi lain, Anas juga mengingatkan agar jangan sampai para ASN ini mudik dengan memanfaatkan mobil dinas. “Itu otomatis. Jangan pakai kendaraan dinas ya!,” tegasnya.
Saat ini sudah tidak ada kebijakan yang berlaku tentang pembatasan bepergian bagi ASN. Pemberian cuti tahunan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah. (**)
Komentar