Harianpublik.id,Kendari – Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari menegaskan bahwa siswa yang kedapatan membawa senjata tajam alias sajam di sekolah, akan diberikan sanksi tegas.
Hal itu berangkat dari kasus sebelumnya, dimana tiga orang pelajar dari SMP Negeri 8 Kendari kedapatan membawa sajam jenis busur saat berada di lingkungan sekolah pada Selasa 21 Februari 2023 lalu.
Menyikapi hal tersebut, Kepada Dikmudora Kota Kendari Saemina, S.Pd., M.Pd mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap siswa bila ditemukan membawa sajam di lingkungan sekolah.
“Teknisnya, sanksi akan diberikan setiap satuan pendidikan dan tingkatan pemberian sanksi itu sesuai dengan tata tertib (tatib) yang berlaku di satuan pendidikan,” tegas Saemina saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
Untuk mengantisipasi kejadian yang serupa agar tidak terulang kembali, Saemina menghimbau setiap satuan pendidikan untuk melakukan kontrol serta razia kepada seluruh peserta didiknya.
“Tahun tahun sebelumnya, setiap sekolah biasanya melakukan razia setiap pagi. Ini akan diaktifkan untuk memeriksa siswa sebelum masuk sekolah,” tutur Saemina.
Selain itu, dia juga meminta peran serta orang tua agar mengontrol dan memberikan pengawasan intensif terhadap anak anak mereka.
“Harapan saya kepada orang tua siswa harus ada pengawasan kepada anak mereka. Sebisa mungkin orang tua harus tahu apa isi tas anak mereka dan mau kemana anak kita. Itu semua perlu ada pendampingan orang tua di rumah,” cetus Kadis.
Saemina juga menambahkan bahwa pihaknya bakal melakukan pengawasan dan pembinaan di masing masing satuan pendidikan agar memberikan imbauan larangan membawa senjata tajam bagi peserta didik, baik itu di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. (**)
Penulis: Muamar







Komentar