Dinilai Cederai Marwah Konstitusi, Haliana Dilaporkan ke Bawaslu Wakatobi

HarianPublik.id,Wakatobi – Bupati Wakatobi Haliana kembali dilaporkan oleh Advokat Muda Wakatobi (AMW), Sumardin SH ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi.

Laporan itu dikarenakan sebelum masuk cuti kampanye, Haliana melakukan mutasi terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Wangi -wangi ke Pulau Binongko.

Hal itu berdasarkan surat nomor 623 tahun 2024 tentang pemindahan dan penempatan ASN lingkup Pemda Wakatobi pada Jumat (27/9).

Dimana, ASN inisial KR sebelumnya menjadi guru ahli pratama di TK Negeri Pembina 2 Wangi-wangi dimutasi sebagai guru ahli pratama di TK Negeri Pembina 2 Kecamatan Togo Binongko.

Dalam keterangannya, Advokat Muda Wakatobi Sumardin SH menjelaskan bahwa keputusan Bupati Wakatobi Haliana melanggar putusan yurisprudensi MA Nomor 570 K/TUNPILKADA/2016 dan ketentuan pasal 71 ayat 2 uu nomor 10 tahun 2016.

“Sudah jelas mengatur tantang menentukan larangan melakukan mutasi berlaku 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dan sampai masa jabatan berakhir. Dugaan kami berdasarkan fakta dan terlapor melanggar pasal 71 ayat 1,2,3,4,5 dan 6,” jelasnya, Jumat (11/9).

Ia menyebut kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Wakatobi Haliana adalah semena-mena dan juga mencederai marwah konstitusi Republik Indonesia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi La Hudia, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya ada laporan masuk, namun sementara masih dalam proses. Setelah perkara tersebut diregistrasi jangka waktu penangan itu 3 ditambah 2 berarti 5 hari,” singkatnya, pada Sabtu (12/10). (**)

Penulis: Nur Akbar

Komentar