Harianpublik.id,Kendari – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi resmi menetapkan Direktur Utama PT. James and Armando Pundimas (JAP) RMY sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal mining di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Saat ini, RMY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra dan bahkan bahkan sudah diserahkan ke Kejati Sultra untuk disidangkan dalam waktu dekat ini.
Kuasa Hukum PT JAP, Ricky Margono menyebut ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangkat. Ia menduga ada upaya Kri inalisasi dan terkesan tebang pilih.
Ricky mengaku tergkeberatan jika kliennya dituduh telah melakukan penambangan ilegal. Sebab kegiatan perusahaan yang dilaksakan selama ini selalu didasarkan pada perolehan perizinan sebagaimana yang telah ditentukan oleh hukum.
“Kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena memang tidak ada kegiatan penambangan. Kami meminta tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, karena saat ini yang tidak melakukan apa-apa ditahan, malah yang bebas mereka yang melakukan kejahatan,” ucap Ricky, pada Kamis (17/3/2022).
Lanjut dia, kelestarian kawasan hutan senantiasa menjadi pedoman bagi perusahaan sehingga tidak ada kegiatan perusakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan.
“Mengenai tuduhan adanya adanya kerusakan hutan, justru itu terjadi setelah penyelidikan terhadap perusahaan. Artinya, kerusakan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak lain yang sengaja mengambil keuntungan dari adanya tuduhan terhadap perusahaan,” kata Ricky.
Ricky menjelaskan kronologi kasus yang dipersangkakan kepada klienya terkait kasus penambangan ilegal. Bahwa permasalahan bermula dengan adanya PT A yang memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Koridor di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan meminta kepada PT B untuk mengerjakan perbaikan dan pelebaran koridor jalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Dalam hal ini PT B melewati atau memasuki Kawasan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dari PT JAP, dengan demikian PT JAP meminta agar PT B meletakkan tanah hasil pembuatan jalan tersebut di stock pile PT JAP dalam rangka penyelamatan.
“Dikhawatirkan terdapat nilai komersil dari tanah hasil pembuatan jalan tersebut. PT A dan PT B berikut bukti-buktinya akan kami buka dalam persidangan,” lanjutnya.
Ricky juga menambahkan, bahwa ada kejanggalan dalam penerbitan Sprindik oleh Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat dilakukan penangkapan.
Dimana, lanjutnya, penyidikan yang dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakanan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan tersangka Direktur Perusahaan, RMY menggunakan laporan kejadian LK.25/BPPHLHK.3/SW-1/SPORC/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 yang mana terhadap laporan kejadian tersebut telah dikeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tanggal 22 Oktober 2021 dan terhadap Surat Perintah Penyidikan tersebut telah diuji kebenarannya dalam perkara Praperadilan No.13/Pid/PRA/2021/PN.Kdi dengan hasil bahwa Majelis Hakim telah memenangkan permohonan pemohon.
Namun Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari masih menggunakan laporan kejadian yang sama untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru Nomor SPDP.18/BPPHLHK.3/SW-1/PPNS/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang kemudian digunakan untuk menetapkan kembali Direktur Utama PT JAP yaitu RMY sebagai tersangka.
PT JAP telah melakukan pengaduan kepada penyidik Balai Pengamanan dan Penekan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan baik secara informal maupun secara formal pada 19 Januari 2022.
Sebelumnya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan bahwa Tim Penyidik KLHK telah menetapkan RMY sebagai tersangka sejak 14 Februari 2022.
RMY disangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo 36 angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/atau pasal 90 ayat (1) Jo pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)
Komentar