Harianpublik.id,Buteng – Perkumpulan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Demokrasi dan Advokasi ButonTengah (GARDA Buteng) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buteng agar menyatakan sikap menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Ketua GARDA Buteng, Hasan mengatakan, RKUHP yang digagas saat ini memiliki substansi mengekang kebebasan berpendapat dimuka umum yang notabenenya sangat jauh dari nilai-nilai demokrasi dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami dari Gerakan Rakyat Demokrasi dan Advokasi Buton Tengah meminta ketegasan pada pemerintah sekaligus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undangan Undang Hukum Pidana yang kami anggap jauh dari nilai nilai demokrasi dan bersifat pengengkangan terhadap kebebasan berpendapat di muka umum,” tutur Hasan, Sabtu (2/7/2022).
“UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya. Hal ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dijamin dan dilindungi oleh undang undang,” sambungnya.
Misalnya, kata Hasan, dipasal pasal 273 yang berbunyi orang yang berunjuk rasa atau demontrasi di jalanan umum yang menyebabkan kemacetan akan diberikan sanksi dalam hal ini hukuman penjara.
Poin itu justru bertentangan dengan UUD 1945.
“Sialnya dalam rancangan RKUHP dari pasal dianggap sangat bertentangan pasal ini sangat bertetanggaan dengan pasal 28 yang menjamin kebebasan berpendapat,” jelasnya
“Oleh karena itu untuk menjaga kebebasan berpendapat di depan umum, DPRD harus memiliki sikap yang tegas dalam hal ini menolak rancangan undang undang. Dalam bentuk melayangkan surat penolakan RKUHP. Ketika hal ini dibiarkan atau tidak disikapi, patut dinilai bahwa pemerintah mengamini RKUHP pasal 273 yang sifatnya pengengkanan kebebasan masyarakat secara umum untuk menyampaikan pendapat di ruang publik,” tutup Hasan. (**)
Penulis: And
Komentar