Harianpublik.id,Muna – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Kasaka, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak baru. Baik pihak warga atas nama La Tele maupun Kepala Desa Kasaka La Sanudi, saling melapor ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan.
Insiden kasus penganiayaan ini yang diduga antara Kepala Desa dan warga kini tengah ditangani secara serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muna Hamrullaah bersama Kepala seksi pidana Umum Daniel, mengonfirmasi bahwa telah menerima dua berkas perkara yang masing-masing atas nama La Sanudi selaku Kepala Desa dan La Tele sebagai warga. Kedua berkas tersebut saat ini sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa untuk memastikan kelengkapan formil dan materil.
“Berkasnya sudah kami terima, dan saat ini sedang kami uji. Kalau masih ada kekurangan, akan kami kembalikan dengan P-19 untuk dilengkapi. Jika lengkap, akan kami nyatakan P-21,” ujar Daniel, pada Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan, kejaksaan akan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa berpihak kepada salah satu pihak.
“Kami bekerja berdasarkan formil dan materil. Kejaksaan tidak memihak siapapun. Ini kasus saling lapor, dan keduanya berpotensi menjadi tersangka jika unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya.
Banyak framing yang beredar di masyarakat mengenai kasus ini, namun fakta yang terjadi adalah kedua pihak saling melapor dan sama-sama memiliki laporan polisi. Karena itu, anggapan publik bahwa hanya warga yang melapor dan warga malah jadi di jadikan tersangka, itu kami anggap sebagai framing yang keliru.
“Kesannya di luar seolah-olah hanya warga yang melaporkan Kepala Desa dan Padahal keduanya melapor dan masing-masing sedang diproses,” katanya.
Daniel menegaskan, dalam waktu dekat, jika berkas dinyatakan kurang lengkap, kejaksaan akan segera menerbitkan P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik, dan jika lengkap akan P-21. (**)
Reporter: Afrizal







Komentar