Harianpublik.id,Kendari – Forum Eks Kepala SMA dan SMK lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara terbuka meminta keadilan dan perlindungan kepada Gubernur Ali Mazi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan BB vs Provinsi Sultra Yusmin.
Eks Kepala SMAN 9 Kendari Aslan mengatakan, untuk menyuarakan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kadikbud Sultra Yusmin, pihaknya telah mempercayakan penunjukan lawyer untuk membantu menyampaikan ketimpangan-ketimpangan yang terjadi kepada Gubernur Sultra hingga membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Kuasa Hukum Forum Eks Kepala SMA dan SMK Lingkup Pemprov Sultra Sulaiman, SH mengatakan, kuat dugaan jika SK Gubernur 231 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala SMAN, Kepala SMKN, dan SLBN lingkup Dikbud Sultra melalui SK 231 tahun 2023 yang diusulkan oleh Kepala Dikbud Sultra pada 20 Maret 2023 hingga keluar keputusan pada 24 Maret 2023 tidak melalui proses dan prosedur sebagaimana mestinya sebuah SK yang berlaku.
Hal ini sesuai Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara No 69 Tahun 2012 dan Peraturan Arsip Nasional RI No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.
“SK 231/2023 adalah cacat hukum, dikarenakan SK tersebut melanggar dan menabrak sejumlah aturan yang ada yaitu pelanggaran terhadap: – PERMENDIKBUD No 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah-PERMENDIKBUDRISTEK No 40 tahun 2021 tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah-KEPMENDIKBUDRISTEK No.165/M/2021 Tentang Proogram sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keungguan-KEPMENDIKBUDRISTEK No 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak,” tutur Sulaiman.
Direktur Wilayah YAHGI Sultra ini menambahkan, diketahui bersama bahwa saat ini Gubernur Sultra tengah giat mensosialisasikan tentang sekolah penggerak. Namun dalam praktiknya, Kadikbud Sultra justru menodainya dengan berbenturan dengan KEPMENDIKBUDRISTEK No 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak. Dimana salah satu pointnya bahwa Kepala Sekolah yang memimpin sekolah penggerak maka tidak boleh diganti selama kurun waktu tertentu dan hal ini tertuang dalam MoU. Hal ini juga berlaku secara nasional.
Sulaiman juga menjelaskan, kemudian penyalahgunaan kewenangaan atas terbitnya SK 231 tahun 2023 adalah yakni pemberhentian jabatan Kepala Sekolah bertentangan dengan aturan perundang ungangan yang berlaku. Diantaranya Peraturan Pemeritah No 100 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2002 tentang perubahan PP No 100 Tahun 2000 Pasal 10.
“Dengan penyalahgunaan kewenangan atas terbitnya SK 231/2023 maka dapat dipastikan SK tersebut terdapat ketidak sahan atau cacat hukum. Menurut hukum, bahwa manakala terjadi penyalah gunaan kewenangan dalam bentuk pemberhentian dari jabatan Kepala sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, maka sudah seharusnya pemberhentian dari kepala sekolah tersebut adalah cacat hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak sah menurut hukum sehingga Kepala Sekolah yang diangkat untuk menggantikan kepala sekolah yang diberhentikan juga tidak sah,” tegasnya.
Masih lanjut Sulaiman, terkait SK 231 / 2023, kuat dugaan Kadikbud Sultra telah melakukan tindakan menyalah gunakan kewenangannya, sebagai pejabat untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Peraturan perundang undangan untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongannya.
Kedua, menyalahgunakan kewenangannya dalam arti bahwa tindakan yang dia lakukan adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang undang dan peraturan per undangan lainnya.
“Menyalahgunakan kewenannya dalam arti menyaalhgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi menggunakan prosedur lain agar SK 231 itu terlaksana. Sehingga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra dalam mengusulkan terbitnya SK 231 tahun 2023 telah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau keduduan dapat merugikan keuangan Negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah,” terangnya
Melihat adanya ketimpangan tersebut, pihaknya meminta kepada Pejabat Tata usaha Negara (PJTUN) dalam hal ini Sultra untuk membatalkan SK 231 tahun 2023 yang cacat hukum tersebut.
“Oleh karena terbitnya SK 231 tahun 2023 tersebut tidak memenuhi asas asas umum penyelennggaran Negara dalam pasal 3 UU No 28 Tahun 1999 tentang penyeleggaraan Negara Yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme , maka kami Direktur Yayasan Advokasi Hukum Gelora Indonesia (YAHGI) wilayah Suwesi Tenggara selaku Kuasa Hukum dari Para Kepala Sekolah SMA/SMK Sesulawesi Tenggara akan mengambil langkah hukum terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang Jabatan yang diatur didalam pasal 3 UU no 31 Jo UU No 20 Tahun 2001, baik ke Polda Sutra maupun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya. (**)
Penulis: Muamar








Komentar