Kabar Baik! BPHTB Dihapus, Warga Berpenghasilan Rendah di Bombana Makin Dekat Punya Rumah

Harianpublik.id,Bombana – Harapan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah kini semakin terbuka lebar. Pemerintah Kabupaten Bombana resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2024.

Kebijakan ini menjadi solusi konkret atas tingginya biaya tambahan yang selama ini kerap menjadi penghalang masyarakat dalam membeli atau membangun rumah. Dengan pembebasan BPHTB, masyarakat tidak lagi dibebani pajak saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

Objek pembebasan BPHTB ini mencakup berbagai jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, antara lain hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, serta hak pengelolaan.

Program ini secara khusus menyasar masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, dengan batas penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk lajang dan Rp8 juta bagi yang sudah berkeluarga.

Tak hanya itu, fasilitas ini diperuntukkan bagi kepemilikan rumah pertama, baik rumah umum maupun rumah swadaya. Pemerintah juga mengatur batasan luas hunian agar bantuan tepat sasaran, yakni maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Langkah strategis ini sekaligus mendukung program nasional pembangunan jutaan rumah bagi masyarakat, sekaligus menekan angka kekurangan hunian di daerah.

Pemerintah Kabupaten Bombana berharap kebijakan ini mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga untuk hidup di hunian yang layak dan bermartabat.

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga manfaat program ini benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. (**)

Reporter: Ismi Azizah 

Komentar