Harianpublik.id,Muna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Ungu yang terletak di Kelurahan Wamponiki, pada Rabu (10/8/2022).
Ketua KPU Muna Kubais mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sifatnya nasional sebab seluruh Indonesia menyelenggarakan kegiatan yang sama.
“Jadi melalui sosialisasi ini, kita bisa dapat informasi terkait apa yang bisa kita lakukan dan tidak bisa dilakukan, mengingat begitu pentingnya informasi terkait pemilu yang akan datang serta terkait kelengkapan berkas dan penetapan peserta pemilu,” ujarnya.
Kubais juga menjelaskan terkait persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu. Dimana kategori partai politik menjadi calon peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suarah sah secara nasional hasil pemilu akhir dan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil dari pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil dari pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir,” papar Kubais.
“Partai politik ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” sambungnya.
“Partai politik calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Kepada KPU,” tutup Ketua KPU. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar