HarianPublik.id,Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada Senin (9/12/2024).
Ketua KPU Sultra, Asril, menyampaikan bahwa rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah selesai.
Ia menekankan pentingnya menjadikan dinamika yang terjadi sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kinerja ke depan.
“Selesainya rapat pleno rekapitulasi tidak berarti berakhirnya tugas. Dengan adanya gugatan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, KPU harus segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses perselisihan hasil pemilihan,” ungkapnya.
Pasalnya, ada kabupaten/kota di Sultra memiliki gugatan perselisihan hasil pemilihan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, yaitu Buton Tengah, Konawe Utara, Bau-Bau, Wakatobi, Konawe Selatan, Buton, Buton Selatan, Muna, Kendari, Kolaka Utara, dan Konawe Kepulauan.
Selain menyiapkan dokumen untuk perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA), KPU juga akan menyiapkan laporan hasil pelaksanaan pleno rekapitulasi terbuka yang dijadwalkan pada 15 Desember 2024.
KPU kabupaten/kota diminta segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan pendampingan. (**)
Komentar