Harianpublik.id,Kendari – Laporan dugaan pungli serta Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Syahbandar Lapuko di Jety milik PT. Triple Eight Energy (TEE) mandeg. Sebelumnya, Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) melaporkan dugaan pidana tersebut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Bulan Februari lalu.
Presidium IPMA, Erik Santo mengatakan bahwa dugaan Pungli dan KKN syahbandar lapuko yang pihaknya telah laporkan di Kejati Sultra kini mandeg dan tidak ada perkembangan sedikitpun.
“Kami sudah lakukan konfirmasi beberapa minggu lalu pada Asintel Kejati tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan,” kata erik, sabtu (25/6/2022).
Erik mengungkapkan bahwa setelah pihaknya mengadukan dugaan KKN dan Pungli pada Kejati Sultra justru kegiatan di pelabuhan PT. Triple Eight Energy terus berlanjut sehingga mereka menduga ada main mata antara Syahbandar dan Kejati Sultra.
“Setelah kami lapor dan lakukan konfirmasi beberapa kali, justru kegiatan tambah lancar. Ini aneh, kok pihak Syahbandar berani melawan kejaksaan. Kami duga ini ada main mata,” tegasnya.
“Bahkan kami juga sudah mendapat beberapa data dan informasi terkait dokumen sandar serta beberapa bukti kuat yang juga kami duga mereka melakukan pungli disana di luar dari Syahbandar selama ini,” sambungnya.
Presidium IPMA itu menegaskan kepada kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko yang baru beberapa hari ini menggantikan Pelaksana Jabatan (PJ) agar tidak melibatkan diri dan institusi lebih jauh pada pelanggaran hukum. Sebab kata Erik pihaknya akan kembali melaporkan Wilker Lakara dengan beberapa bukti bukti kuat yang melegitimasi kegiatan di jety bermasalah itu.
“Kami tegaskan untuk Kepala Syahbandar baru jangan lagi ada SPB yang terbit di triple, data kami sudah lengkap. Kami akan segera melanjutkan laporan ke pusat dan Kepala Wilker lakara UUP Lapuko juga akan kami laporkan ke pihak penegak hukum sebagai bahan laporan baru. Sebab diduga kuat Kepala Wilker Lakara ikut terlibat langsung dalam melakukan praktik pungli pada pengelolaan jetty triple yang jelas jelas masih dalam status berperkara di kejati. tidak menutup kemungkinan kami juga laporkan Kepala Syahbandar yang baru jika tetap memaksakan dalam hal penerbitan SPB terhadap 2 kapal tongkang yang sedang dalam pemuatan saat ini,” pungkasnya.
Pihaknya akan mengadukan Kejati Sultra ke Kejaksaan Agung dan melaporkan Syahbandar Lapuko ke Dirjen Perhubungan Laut di jakarta.
“Iya, minggu depan akan kami laporkan semua di pusat, biar mereka yang menegur anggotanya di bawah,” tutupnya. (**)
Penulis: Afdal
Komentar