Harianpublik.id,Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,216 miliar.
Dua tersangka tersebut adalah HT, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, dan HL, Kasubag Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Muna melakukan pemeriksaan selama beberapa bulan terkait dugaan penyimpangan pada realisasi belanja rutin yang direalisasikan melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Muna Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Laode Fariadin, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Hamrullah, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023.
“Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp1.216.020.600. Kedua tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah sehingga dilakukan penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Fariadin.
Kedua tersangka disangkakan melanggar: Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, mantan Sekda (HT) telah dilakukan penahanan, namun tersangka HL masih dalam keadaan sakit dan akan dilakukan penahanan saat keadaan membaik oleh Kejaksaan Negeri Muna dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut
Komitmen Kajari Muna untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya mulai terlihat pencapaiannya. Saat ini, Kajari Muna baru menjabat selama 3 minggu telah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (**)
Reporter: Afrizal







Komentar