Harianpublik.id,Kendari – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Bahtra Banong menyampaikan bahwa pentingnya masyarakat mengenali dan mengetahui tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengingat, saat ini maraknya pinjaman online alias pinjol ilegal.
Hal itu disampaikan Bahtra Banong saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bersama OJK Provinsi Sultra yang digelar di salah satu warkop di Kota Kendari, pada Senin (22/8/2022) kemarin.
Diskusi publik yang bertajuk ‘Harapan Baru di Kepemimpinan Baru DK OJK’ itu, turut dihadiri sejumlah wartawan di Sultra.
“Penting bagi masyarakat untuk mengetahui terkait apa itu OJK. Jika ada masalah terkait jasa keuangan, masyarakat atau nasabah mengetahui dimana jalurnya untuk mengadu. Apalagi lagi marak dana pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar. Disinilah pentingnya, supaya nasabah tahu kemana mereka mengadu kalau ada masalah,” ucap Bahtra.
Politisi Gerindra itu mengaku dirinya terus mendorong dan memperkuat agar fungsi OJK dapat dimaksimalkan.
“Mari kita bantu sama-sama OJK dalam rangka menjalankan fungsi dan tugasnya,” ajak Anggota Komisi XI DPR RI itu.
Sementara itu, Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya menjelaskan OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
“OJK juga bertujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Arjaya, hadirnya OJK juga agar kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. “OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan,” tambah Arjaya.
Dia juga memaparkan bahwa OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Arjaya juga menyebut marak pinjaman online dan banyak pinjol yang ternyata tidak berkantor. Kata dia, ada sejumlah pinjol yang mengaku legal atau resmi ternyata masih illegal atau belum terdaftar di OJK.
“Kalau cari pinjaman itu yang terdaftar di OJK, biasanya mereka mengaku-ngaku terdaftar di OJK. Satu-satunya cara ya cek di website OJK apakah terdaftar atau tidak,” pungkas Arjaya. (**)
Komentar