Nur Alam Polisikan Ketua DPW PKB Sultra Jaelani Terkait Dukungan di Pilkada 2024

HarianPublik.id,Kendari – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra ke Polda Sultra, pada Minggu (11/8/2024).

Laporan Nur Alam terhadap Jaelani karena tidak menyepakati perjanjian dukungan politik kepada keluarga Nur Alam yang maju di Pilkada 2024.



Sementara Nur Alam sudah memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada Jaelani dan PKB agar siap memberikan dukungan kepada keluarga Nur Alam.

“Persoalan hal tersebut telah kami adukan ke Dit Reskrimum Polda Sultra, pada tanggal 11 Agustus 2024 dan telah diterima oleh Banit 2 Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra,” ucap Kuasa Hukum Nur Alam, Muhammad Fitriadi, pada Senin (12/8).

Dia menjelaskan bahwa persoalan itu bermula ketika Nur Alam dan Jaelani bertemu di Lapas Sukamiskin untuk membahas dukungan pada Pilkada 2024. Pada pertemuan itu terjadi kesepakatan bahwa Jaelani akan memberikan dukungan Partai PKB kepada keluarga Nur Apam yang akan mencalonkan pada Pilkada 2024.

“Selain itu, klien kami dan Jaelani juga menyepakati bahwasanya seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi dari Partai PKB akan ikut untuk mendukung keluarga klien kami (Tina, Giona, dan Radhan) di Pilkada 2024,” papar Fitriadi.

Atas kesepakatan itu, sambungnya, maka Nur Alam memberikan sejumlah uang sebesar Rp3 miliar sesuai permintaan. Uang tersebut diberikan pada akhir tahun 2023 sesuai kuitansi, dan awal tahun 2024, akan tetapi setelah tersampaikan dana tersebut kepada Jaelani.

“Namun, setelah pengumuman dari PKB yang tidak memberikan dukungan kepada keluarga klien kami,” katanya.

Untuk itu, Kuasa Hukum Nur Alam kemudian melayangkan somasi kepada Ketua DPW PKB Sultra, pada Kamis (25/7/2024), karena apa yang telah dijanjikan kepada Nur Alam, Jaelani tidak melaksanakan. Melainkan memberikan dukungan dan rekomendasi tersebut kepada calon Gubernur Sulawesi Tenggara yang lain.

“Untuk itu, klien kami kemudian meminta kepada Jaelani untuk mengembalikan uang tersebut sebesar Rp3 miliar, karena menganggap bahwa Ketua DPW PKB Jaelani tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dilakukan bersama saat bertemu klien kami di Lapas Sukamiskin,” jelas Fitriadi.

Fitriadi menyebut bahwa somasi yang telah dilayangkan kepada Jaelani sudah dibalas oleh kuasa hukumnya Aswan Askun.

“Dimana pada poin ketiga balasan somasi tersebut berbunyi bahwa menanggapi permintaan klien saudara, yaitu uang sebesar Rp3 miliar untuk dikembalikan. Sudah kami sampaikan kepada saudara lewat pesan/chat WhatsApp tetap dikembalikan sesuai jadwal yang kami tentukan, yaitu pada Hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024,” demikian balasan somasi yang dilayangkan kepada Ketua DPW PKB, Jaelani.

Dalam somasi balasan yang dikirimkan oleh kuasa HUkum DPW PKB, pihaknya mengaku akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Agustus 2024. Namun, hingga saat ini pengembalian uang Rp3 miliar itu belum juga dikembalikan. (**)

Komentar