Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pemerintah Didesak Atasi Kelangkaan

HarianPublik.id,Jakarta – Pemerintah telah memutuskan bahwa penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Masyarakat yang ingin membeli gas melon tidak lagi bisa mendapatkannya dengan mudah melalui pengecer. Pasalnya, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.

Sejak diterapkannya kebijakan itu, masyarakat mulai mengeluhkan sulitnya mendapatkan LPG 3 kg. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Meutya Citra Wardani mendesak pemerintah untuk mengatasi kelangkaan elpiji tersebut. Kendati demikian, Meutya menegaskan bahwa DPR memahami alasan pemerintah di balik kebijakan itu.

“Secara prinsip, kami memahami bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diawasi dan tepat sasaran. Selain itu, kebijakan ini memastikan harga jual LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah demi melindungi konsumen, khususnya rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” terangnya dalam keterangan pers, seperti dikutip dari laman DPR RI, pada Senin (3/2/2025).

Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyoroti bahwa kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh penurunan kuota subsidi LPG 3 kg untuk 2025, yang lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya.

“Pada 2024, distribusi LPG 3 kg mencapai 414.134 metrik ton, sedangkan kuota tahun ini hanya 407.555 metrik ton. Penyesuaian kuota ini berdampak pada masyarakat dan memicu keluhan yang belakangan muncul. Karena itu, DPR mendorong agar proses transisi ini tidak berlangsung lama serta meminta pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan gas di tingkat pengecer sebelum Ramadan tiba, mengingat potensi peningkatan permintaan energi,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan warung pengecer gas melon memiliki peran penting di masyarakat. Selain mudah dijangkau, warung pengecer juga membantu mencegah antrean panjang di pangkalan resmi.

“Pemerintah harus proaktif ‘menjemput bola’ dengan mendorong warung pengecer agar segera terdaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran mereka sebagai mitra penyalur perlu difasilitasi dan dikawal secara langsung jika diperlukan, untuk mengatasi potensi hambatan teknis maupun administratif di lapangan,” pungkas Meutya. (**)

Komentar