Proyek Stadion Motewe Berujung Jeruji: Tiga Kadis Aktif dan Dua Kontraktor Jadi Tersangka

Harianpublik.id,Muna – Skandal proyek pembangunan Stadion Motewe akhirnya meledak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp34,8 miliar, pada Selasa (24/2/2026). Tiga di antaranya merupakan kepala dinas aktif di lingkungan Pemkab Muna, sementara dua lainnya berasal dari pihak kontraktor.

Proyek yang dibiayai Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana Alokasi Umum (DAU) itu kini justru menyisakan ironi. Stadion yang dibangun dengan anggaran jumbo tersebut dinyatakan tidak layak pakai setelah bagian kantilevern­­ya roboh pada Agustus 2024. Penyidik menemukan dugaan kuat pekerjaan tidak memenuhi standar teknis dan sarat penyimpangan prosedur.

Ketiga kepala dinas tersangka adalah Hayadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sebelumnya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) periode 2019–2022.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rahmad Raeba, merupakan mantan Kadispora periode 2022–2023. Terakhir Rustam, yang menjabat sebagai Kadispora periode 2023 hingga sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Indra Thimoty, SH., MH., menyampaikan bahwa selain tiga pejabat tersebut, dua tersangka lainnya berasal dari pihak kontraktor, yakni Direktur PT Laskar Buton Semesta (LBS) Muh. Mahfoedz dan Direktur PT Sinar Bulan Grup (SBG) Nasrun. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kejaksaan mengantongi dua alat bukti yang sah.

Indra Thimoty memaparkan, perkara ini bermula pada tahun 2022 saat Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna memperoleh anggaran sebesar Rp17,5 miliar dari Dana PEN untuk pembangunan Stadion Motewe. Proyek tersebut kemudian dikontrakkan kepada PT LBS dengan nilai kontrak Rp16,865 miliar.

Dalam pelaksanaannya, proyek diduga tidak didahului studi kelayakan, perencanaan teknis memadai, maupun analisis struktur bangunan yang sesuai standar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga disebut melibatkan pihak yang tidak memiliki kompetensi dalam penyusunan dokumen pengadaan dan laporan pekerjaan. Selain itu, pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara menyeluruh bersama tim teknis maupun pengawas.

Memasuki tahun 2023, pembangunan tahap II kembali dianggarkan melalui DAU sebesar Rp18,93 miliar. Meski belum didukung gambar Detailed Engineering Design (DED) yang kompeten, proyek tetap dilanjutkan dan dimenangkan oleh PT SBG dengan nilai kontrak Rp18,296 miliar. Penyidik menduga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Dampaknya, pada Agustus 2024, bagian kantilever stadion dilaporkan roboh. Hasil pemeriksaan ahli menyimpulkan pekerjaan konstruksi tahun 2022 dan 2023 tidak memenuhi persyaratan struktur bangunan. Stadion dinyatakan tidak aman dan tidak layak digunakan.

​Atas kelakuannya, kelima tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor

“Kelima tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun,” tegas Indra. (**)

Reporter: Afrizal

Komentar