HarianPublik.id,Konawe Kepulauan – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus berupaya menyalurkan sertipikat tanah kepada masyarakat yang ada di Pulau Wawonii guna memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.
Pada 3 Maret 2025, Kantor Pertanahan Konkep kembali menyerahkan sebanyak 280 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Sainoa Indah, Kecamatan Wawonii Tenggara.
Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Jumrida Said, SP, yang didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Markus Senimianto, Sp.
Jumrida mengungkapkan bahwa penyerahan sertipikat merupakan pembagian sertipikat tanah kepada masyarakat yang sudah mendapatkan hak atas tanah melalui melalui program redistribusi tanah.
“Pada Penyerahan ini Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Menyerahkan Sebanyak 280 bidang sertifikat kepada masyarakat di Desa Sainoa Indah,” ungkapnya.
Dia kembali menegaskan bahwa sertipikat merupakan kepastian hukum bagi pemilik tanah, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan melindungi masyarakat dari sengketa pertanahan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dalam mendukung usaha dan pemberdayaan ekonomi. (**)
Komentar