Harianpublik.id,Muna – Sebanyak 165 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
Kepala Rutan Kelas II B Raha L.M Masrul mengatakan bahwa WBP yang diajukan untuk mendapatkan remisi ialah yang memenuhi syarat.
“Syaratnya harus berkelakuan baik dan selanjutnya WBP yang selama berada di rutan menjalani pidana tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya saat ditemui, pada Selasa (4/4/2023).
“Jadi sebanyak 165 WBP diusulkan untuk mendapatkan remisi. Jumlah tersebut hampir separuh dari total warga binaan berjumlah 295,” sambung Masrul.
Dia juga menyebutkan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 2023, dengan kasus yang mendominasi yaitu kasus perlindungan anak dan Pidana Umum (Pidum) lainnya.
“Pengusulan remisi itu satu bulan sebelum Idul Fitri kami sudah diminta, dan yang jelas satu minggu sebelum Hari idul Fitri semuanya sudah harus rampung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mantan Kepala Rutan kelas II B Putusibau, Kalimantan Barat itu menambahkan, pada momen Idul Fitri nanti, Rutan Raha tetap akan menerima kunjungan dari keluarga WBP.
“Idul Fitri nanti Rutan Raha tetap akan menerima kunjungan dari keluarga WBP. Hanya saja tingkat keamanan akan lebih kita tingkatkan,” tutupnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian










Komentar