Harianpublik, Langara – Pengelola SPBU Langara membantah pernyataan Ode, warga Desa Langkowala, yang sebelumnya mengaku dapat memperoleh Pertalite dengan memanfaatkan kartu nelayan.
Pihak SPBU menegaskan, kartu nelayan bukan tiket otomatis untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Nelayan yang dilayani harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Perikanan serta memiliki barcode yang masih aktif.
“Di SPBU kita tidak melayani nelayan yang tidak mempunyai rekomendasi. Jelasnya harus memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan dan barcodenya masih aktif, fix,” kata Darsan saat memberikan klarifikasi, Minggu (4/10/2026).
Klarifikasi itu disampaikan menyusul pernyataan Ode sebelumnya. Ode mengaku memiliki kartu nelayan meski menyebut dirinya sudah tidak aktif melaut. Ia juga mengatakan pernah menggunakan kartu tersebut untuk memperoleh Pertalite sebanyak 40 liter dengan membawa dua sepeda motor.
Namun, menurut Darsan, mekanisme pelayanan di SPBU tidak hanya berdasarkan kepemilikan kartu nelayan. Rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan dan barcode aktif menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, pernyataan mengenai penggunaan kartu nelayan untuk memperoleh Pertalite perlu dilihat dalam konteks status rekomendasi dan barcode yang digunakan saat transaksi.
Pihak SPBU memastikan pelayanan kepada nelayan tetap mengacu pada persyaratan yang berlaku. Klarifikasi ini sekaligus menepis anggapan bahwa setiap pemegang kartu nelayan otomatis berhak memperoleh kuota Pertalite khusus nelayan.
Penulis : Ishak







Komentar