4 Pelaku Pencurian Baterai Tower dan Solar Telkomsel Ditangkap Polisi

Harianpublik.id,Simeulue – Satuan Reskrim Polres Simeulue menangkap empat tersangka terduga pelaku pencurian BBM dan baterai tower milik Telkomsel. Mereka adalah inisial YV (25), AS (25), NA (27), dan AP (25).

Keempat pelaku ditangkap di Desa Kahad, tanpa melakukan perlawanan, pada 16 Oktober 2023 lalu.

Hal itu seperti yang diungkapkan Kapolres Simeulue AKBP Sujoko, didampingi Wakapolres Kompol Arifin B Tampubolon, Penyidik Satreskrim Polres Simeulue dan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominsa) saat memberikan keterangan pers soal penangkapan tersebut, Rabu (18/10).

Kapolres Simeulue mengungkapan pencurian tersebut berawal dari informasi dari masyarakat pada 15 Oktober 2023, adanya dugaan tindak pidana pencurian minyak solar di jaringan tower Telkomsel yang terletak di Desa Kahad, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupayen Simeulue.

Dari hasil penyelidikan, 16 Oktober sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit becak dan dua jeregen yang dalam keadaan kosong.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka masing masing mengakui telah melakukan pencurian bahan bakar minyak yang ada di lokasi tower, dengan cara masuk ke dalam perkarangan tower, dan di luar pagar telah tersedia mobil pick up jenis L. 300,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Kapolres, diketahui para pelaku juga melakukan pencurian baterai di sejumlah tower jaringan Telkomsel Sibigo yang terletak di Desa Babul Makmur, Kecamatan Simeulue Barat.

Keempat pelaku dijerat Pasal 362 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (**)

Penulis: Helman

Komentar