Harianpublik.id,Konawe – Sebanyak 6 orang Warga Desa Andadowi, Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara diberhentikan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Hal itu diungkapkan salah satu warga Desa Andadowi Jamaludin, bahwa sejak Bulan Juli hingga Agustus dirinya sudah tidak lagi menerima BLT Dana Desa.
“Saya sempat terima sejak Bulan Januari hingga Bulan Juni, namun pada saat saya terima pada Bulan Juni langsung disampaikan akan diganti sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai,” kata Jamaludin saat ditemui di salah satu Warkop di Unaaha, Kamis (25/08/2022).
Dia juga mengaku belum mengetahui apa masalah yang dia lakukan sehingga harus digantikan oleh penerima lainya.
“Kita tidak tau apa masalahnya, tiba-tiba digantikan begitu saja tanpa musyawarah dengan pihak Badan Permusyawaratan Desa,” katanya.
Selain itu, Jamaludin menambahkan bahwa tak hanya dirinya yang dilakukan hal serupa, ada juga penerima yang ikut diberhentikan yakni SL, CL, RS, Wu dan PN.
Sementara itu, Kepala Desa Andadowi, Andi saat dikonfirmasi mengaku tidak ada pemberhentian Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang ada hanya mengganti.
“Kalau yang mengganti ada tiga orang, dan dari keenam itu mereka sudah ambil uangnya sisa tiga orang saja yang belum mengambil uangnya di bendahara dan saya sudah konfirmasi agar datang mengambil uangnya hanya mereka tidak mau,” ucap Kades.
Lanjut Kades menjelaskan bahwa penganti ke tiga orang tersebut merupakan warga yang berstatus janda yang dinilai pantas untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Memang keenam orang itu awalnya kami mau konfirmasi karena kan mereka pernah menerima beras bantuan, makanya saya panggil ke rumah dan keenam orang itu tidak diberhentikan, namanya juga masih masuk dalam daftar penerima,” tambahnya.
Kata Andi, dari ketiga orang yang digantikan itu yakni, Jamaludin, Sul dan satu orang yang lupa disebutkan namanya.
“Sementara yang menggantikan ketiga orang tersebut yakni, Sumarni, Husnia dan satu warga yang tempat tinggalnya di kandang, sebab ketiga orang yang digantikan ini kami nilai telah mampu dan memiliki usaha,” paparnya lebih lanjut.
Terjadinya pergantian itu, tutur dia, diakibatkan adanya keterbatasan jumlah penerima ditahun ini yang telah ditentukan lebih awal.
“Itu BLT kan kemarin ada tertentu misalnya berapa, sehingga tidak bisa menambah dan tidak bisa mengurangi kalau mengganti itu boleh, tergantung kepala desa kan kepala desa yang melihat kondisi ekonomi masyarakatnya,” bebernya.
Kades menegaskan, penetapan penerima BLT harus berdasarkan hasil rapat bersama dengan BPD sesuai aturan terkait BLT.
“Kepala Desa itukan punya peran penting dalam penilaian dan penentuan penerima BLT apa dia berhak menerima atau tidak,” tukasnya. (**)
Penulis: Afdal







Komentar