Harianpublik.id,Kendari – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hinriah tahun 2023 Masehi, Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Kendari memperketat pengawasan lalu lintas komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), terutama pada hewan kurban sapi dan kambing.
Plt. Karantina Pertanian Kendari Amril dalam press releasenya yang diterima media ini, pada Selasa (13/6/2023), mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap hewan yang masuk di Sultra terus diperketat. Diantaranya, 51 ekor kambing asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui wilayah kerja Pelabuhan Wanci dan penahanan terhadap dua ekor sapi serta tiga ekor kuda asal Siwa yang hendak masuk Sultra melalui Pelabuhan Tobaku tanpa dokumen karantina.
“Karantina Pertanian Kendari memastikan tidak ada komoditas pertanian yang masuk wilayah Sultra tanpa dokumen karantina. Pemilik dua ekor sapi dan tiga ekor kuda yang hendak masuk melalui Pelabuhan Tobaku tidak dapat menujukan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Sehingga dilakukan penahanan yang disaksikan pihak aparat dari Koramil Lasusua,” jelas Amril.
Dia menyebut, penahanan terhadap dua ekor sapi dan tiga ekor kuda yang hendak masuk wilayah Sultra, guna mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Sultra. Tindakan penahan dilakukan sesuai dengan amanat Undang Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan juga Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembatasan dan Peningkatan Kewaspadaan Lalulintas Hewan Ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba) Babi wilayah Sultra.
“Sesuai Undang Undang dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” tegasnya.
“Sementara pidana yang diberikan berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 88 pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00,” sambung Amril.
Dia menambahkan bahwa Sapi termasuk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi untuk masuk ke wilayah Sultra. Berdasarkan surat edaran satgas PMK Nomor 8 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi. Dalam melakukan tindakan penahanan, Karantina Pertanian Kendari telah berkoordinasi bersama Instansi terkait.
“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, wajib memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penahanan di daerah tujuan,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut penahanan tersebut sapi dan kuda diamankan di Instalasi Karantina Hewan, Tobaku. Pemilik diberikan waktu selama 3 hari untuk memenuhi dokumen dan apabila sampai batas waktu tersebut belum dapat dipenuhi dokumennya, maka akan dilakukan penolakan untuk dikembalikan ke daerah asal.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang mengatakan bahwa segala sesuatu yang dapat mengancam komoditas pertanian Indonesia baik itu dari luar maupun antar pulau di Indonesia harus diwaspadai dan dapat dicegah.
“Ancaman bioterorisme itu nyata, karena itu harus dilakukan tindakan karantina agar potensi penyebaran hama penyakit tumbuhan dapat dicegah,” ujar Bambang.
Menurutnya, berdasarkan data kepatuhan Badan Karantina Pertanian, selama Januari – Mei tahun 2022 kasus penahanan terhadap komoditas pertanian sebanyak 681 kali dan terjadi penolakan 510 kali serta dilakukan pemusnahan sebanyak 157 kali. Sedangkan pada rentang waktu yang sama di tahun 2021, terdapat kasus penahanan 978 kali, penolakan sebanyak 687 kali dan pemusnahan 654 kali.
Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL, red) agar secara aktif terus melakukan pengawasan lalu lintas hewan yang masuk maupun keluar melalui pintu – pintu pelabuhan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Jika komoditas pertanian dijamin sehat dan aman, pejabat karantina pertanian akan kembali memeriksanya. Kita harus pastikan sehat, aman dan menghindari ancaman bioterorisme,” pungkas Bambang. (**)
Penulis: Muamar







Komentar