HarianPublik.id,Muna – Seorang pria di Kabupaten Muna Barat (Mubar) inisial LNG (39) diduga tega melalukan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Ayah bejat itu tega melalukan perbuatan keji kepada sang putri lantaran sakit hati terhadap istrinya yang kerap meninggalkan rumah.
Kapolres Muna AKBP indra Sandy Purnama Sakti melalui Wakapolres Kompol Andi Usri mengatakan, bahwa pelaku melakukan perbuatannya sejak anaknya masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
“Pelakunya inisial LNG (39) warga Kecamatan Tikep, sedangkan korban adalah NZ (14),” ujarnya.
Mantan Kabagres Polresta Kendari menyebutkan jika LNG tidak hanya sekali melakukan perbuatannya itu, namun sampai enam kali.
“Kejadian pertama, kedua, ketiga, kermpat, dan kelima pada tahun 2023 bertempat di dalam rumah yang terletak di Desa Laworo, Muna Barat,” terangnya.
“Sedangkan kejadian ke 6 pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar jam 05.00 WITA,’ sambung Wakapolres Muna.
Lebih lanjut, Kompol Andi Usri menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya. Setelah itu korban diantar oleh tetangganya tersebut di rumah neneknya di Desa Marobea.
“Sampai di rumah neneknya, korban kembali menceritakan perbuatan yang dilakukan olehnya ayahnya yang diduga telah menyetubuhinya. Maka setelah mendengar hal itu nenek korban menghubungi ibu korban yang berada di Kendari. Usai ibu korban mengetahui kejadian itu, pada 10 Februari 2025 sang ibu pulang di Muna Barat dan kemudian bersama korban datang ke Polsek Tikep melaporkan peristiwa ini,” terangnya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tutup Wakapolres Muna. (**)
Penulis: Rixan Ardian







Komentar